Sosial bar 1

Demi Mobil Expander Cross Impian, PNS di Prabumulih Malah Tertipu, Rp100 Juta Raib

 




PRABUMULIH, TRIBUNMURA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Yulius Antoni (45) menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang PRABUMULIH senilai Rp100 juta.

Adapun pelakunya yakni Rahmadi Yulianto, 43 tahun warga Kota Palembang

 Sumatera Selatan.


Kejadian itu berlangsung pada 9 Maret 2021, saat Yulius memberikan uang muka sebesar Rp100 juta untuk pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih.


Saat itu korban berniat membeli mobil dan datang ke kantor PT Berlin maju motor cabang Prabumulih di Sudirman Kecamatan Prabumulih Timur.


"Korban Yulius memberikan uang muka sebesar Rp100 juta untuk pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas AKP B Sijabat.

Nah, kendati uang helah diberikan. Namun mobil yang dipesan tak kunjung diterima oleh pelapor dan uang DP pelapor tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.


Nah, setelah lebih dari 3 tahun penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rahmadi Yulianto.

"Tersangka ditangkap di jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Timur," tukasnya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP.


Kejadian serupa, seorang ASN menjadi korban penipuan bisnis interior dan kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Tak terima uangnya raib, M Kurniadi (40), melapor ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Selasa 10 September 2024.



 ini mengaku sudah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial WP (39) yang membuatnya harus merugi hingga Rp600 juta lebih.


Di hadapan petugas, Kurniadi menuturkan, kasus dugaan penipuan yang dialaminya berawal saat dia menjalin kerja sama bisnis interior rumah dengan terlapor.


Menurut korban pada April kemarin terlapor yang memang sudah saya kenal lama tersebut mendatangi saya untuk meminjam uang sebesar Rp600 juta buat tambahan modal bisnis interior rumah. 


"Terlapor mengaku nantinya saya akan mendapatkan untung 50 persen di 3 bulan awal namun nyatanya hingga September ini keuntungan itu tidak kunjung saya terima bahkan uang modal saya sebesar Rp600 juta tak juga dikembalikan," terangnya saat membuat laporan.


Namun, sayangnya, hingga saat ini nomor telepon terlapor tak bisa lagi dihubungi.

"Bahkan saat ditemui di kediamannya, orang yang ada di rumahnya sudah tidak mau mengurusinya lagi," tambahnya.


Diterangkannya, saat kontrak awal kerja sama dengan terlapor, lanjut Kurniadi dirinya akan mendapatkan keuntungan. 

Namun setelah beberapa bulan berlalu sampai detik ini tak sepersen pun keuntungan ia terima.


Bukannya untung yang didapatkan korban, kini malah uang yang ia pinjamkan ke terlapor terancam hilang. 

Sementara Ibrahim Lakoni SH MH, kuasa hukum dari Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekira pukul 18.11 WIB, saat kliennya itu sedang berada di rumah.


Artikel ini di langsir dari sumsek.co