Sosial bar 1

Dengan Modus Carikan Pekerjaan, Kakek di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri

 



LUBUK LINGGAU, TRIBUNMURA - Suwanto (53) warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Macan Linggau dan Unit PPA Polres Lubuk Linggau. Ia ditangkap lantaran memerkosa anak tirinya masih berusia 13 tahun.

 

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di sebuah pondok areal GOR Petanang Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, Jumat (13/9/2024) lalu sekitar pukul 10.00 WIB 


Pelaku kini telah diamankan di Polres Lubuk Linggau usai polisi menangkapnya saat sedang berada di rumah korban di Lubuk Linggau, Minggu (20/10/2024) tanpa perlawanan. 


1. Korban diajak mencari kerja sembari berkendara sepeda motor 

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya pria telah memiliki cucu ini mengajak pergi anak tirinya tersebut pergi berkenara motor untuk dicarikan pekerjaan. 


"Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk dicarikan pekerjaan. Korban dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor," ujar Hendrawan, Senin, (21/10/2024). 


Setelah selesai melamar pekerjaan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB korban diketahui telah putus sekolah ini diajak oleh tersangka ke pondok yang berada di GOR Petanang. "Tersangka berkata kepada korban untuk menunggu di pondok, sebab tersangka mau menitip motor," jelasnya. 


2. Korban ketakutan 

Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban. Lalu tidak lama kemudian tersangka kembali dan membujuk korban agar tidak usah pulang. 


"Tersangka juga mengatakan kepada korban untuk tidak usah pulang, dan mati sama-sama disini (pondok). Korban lantas mengatakan tidak mau," bebernya. 


Tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan mencium serta berbuat asusila secara paksa terhadap korban. Saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan dan tidak berani meminta pertolongan. Apalagi di pinggang tersangka terdapat sebilah pisau. 


"Setelah melancarkan aksinya, tersangka tidur. Lalu korban langsung melarikan diri saat tersangka lemah," ucapnya. 

3. Tersangka pulang ke rumah dan langsung dilaporkan istriny 

Saat korban melarikan diri, kemudian ditolong oleh anggota Brimob dan selanjutnya diserahkan ke ketua RT setempat. Sementara tersangka mengetahui korban kabur juga ikut melarikan diri. 


"Ternyata pada Minggu kemarin, tersangka Suwanto yang selama ini kabur pulang ke rumah istrinya. Sang istri selanjutnya langsung memberitahu petugas, hingga Suwanto berhasil ditangkap karena sempat hendak melarikan diri," ungkapnya. 


Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui telah memperkosa korban yang masih di bawah umur. Kini tersangka ditahan dan diancam melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. 


No comments for "Dengan Modus Carikan Pekerjaan, Kakek di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri "