Dua Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Dua pelaku spesialis pencurian mobil lintas provinsi ditangkap polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kedua pelaku yang merupakan warga Lubuklinggau, yaitu Bustomi alias Bus (43) dan Syarifudin alias Syarif (39), berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Selupu Rejang Curup dengan dukungan dari Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Keduanya ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di tempat persembunyiannya di Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil yang beraksi di Provinsi Bengkulu. Pihaknya hanya membantu Anggota Polsek Selupu dalam operasi penangkapan.
TKP (tempat kejadian perkara) ada di Selupu, sedangkan penangkapan dilakukan di Lubuklinggau. Pelaku adalah warga Lubuklinggau. Mereka ditangkap subuh pada hari Selasa,” ujar Suwarno pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Suwarnomenambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Bustomi di rumahnya di Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah diinterogasi, Bustomi mengaku beraksi bersama Syarifudin.
Anggota kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap Syarifudin di Jalan Mandala, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perjalanan, keduanya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Aksi pencurian mobil tersebut terjadi di Jalan Dusun I, Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 02.15 WIB. Para pelaku berhasil menggasak mobil Suzuki Futura.
Kejadian ini melibatkan empat pelaku. Sebelumnya, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka melakukan perencanaan pencurian di Curup. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berangkat ke Curup menggunakan mobil minibus hitam untuk mencari target.
Saat berada di Desa Mojorejo, Bustomi melihat sebuah mobil pick-up hitam yang terparkir di halaman samping rumah. Ia berkata kepada rekannya, “ITU NAH LOKAK MOBIL,” dan disetujui oleh yang lain. Setelah itu, mereka pergi ke Pasar Atas untuk makan nasi goreng sambil merencanakan pencurian.
Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah selesai makan, keempat pelaku kembali ke lokasi mobil target di Desa Mojorejo. Bustomi, Syarifudin, dan Kubis turun dari mobil, sementara Efri menunggu di dalam mobil. Bustomi membawa pisau, obeng, dan tang, sementara Syarifudin membawa pisau dan kawat besi.
Mereka berusaha merusak pagar yang terkunci dengan obeng dan pisau, namun gagal. Akhirnya, mereka mengangkat pagar dengan kayu yang ditemukan di halaman rumah hingga terlepas dari engsel. Setelah pagar dilepaskan, Syarifudin membuka pintu penumpang menggunakan kawat besi, dan Bustomi memutus serta menyambung kabel soket kontak mobil.
Setelah mobil berhasil dihidupkan, Kubis masuk sebagai pengemudi, sementara Bustomi dan Syarifudin mendorong mobil keluar dari halaman. Mereka kemudian membawa mobil curian tersebut ke rumah Tami di Desa Jabi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan menjualnya seharga Rp 10 juta.
Diketahui, Bustomi merupakan residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Rejang Lebong pada 2004 dan divonis hukuman 16 tahun penjara, namun bebas pada 2012
Artikel ini di langsir dari limtassriwijaya.com
No comments for "Dua Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuklinggau"
Post a Comment