Dua orang warga Lubuk Linggau viral di media sosial, karena aksi pencuriannya Terekam CCTV
Lubuklinggau, TRIBUNMURA – Dua orang warga Lubuk Linggau viral di media sosial, karena aksi pencurian yang dilakukannya di Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Bahkan salah satunya ternyata pelajar di Lubuk Linggau, yakni RF (16) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian tersangka Endi Widiyanto (25) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan aksi keduanya viral
“Keduanya melakukan pencurian di depan Rumah Cantik Megang Sakti, yakni di RT.16 Kelurahan Megang Sakti I,” jelas Kasat Reskrim, Jumat 1 November 2024.
Namun aksi pencurian sepeda motor Yamaha Nmax A 4412 DJ terekam kamera CCTV. Sehingga video aksi pencurian mereka pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB itu viral.
Adapun korbannya Rinda Narmi Santri (23) warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Awalnya korban masuk ke Rumah Cantik dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di depan toko.
Namun korban lupa membawa kunci sepeda motor, sehingga masih terpasang di sepeda motor. Hanya saja saat korban keluar toko, ia melihat sepeda motor yang dibawahnya pelaku.
Kemdian berdasarkan rekaman CCTV, diketahui pelaku pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam.
Mereka mereka berhenti di depan Rumah Cantik. Selanjutnya salah satunya yang mengenakan celana jeans pendek jenis garis-garis putih, jaket hitam, topi hitam, masuk ke Rumah Cantik.
Pelaku awalnya bertanya apakah ada gelang, namun karena tidak ada, langsung keluar. Bersamaan itu membawa kabur sepeda motor korban
Berdasarkan viralnya video dua pelaku, Tim Landak Polres Mura melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke tersangka RF dan Endi.
Hingga pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Landak berhasil menangkap RF.
Dari pengakuan RF diketahui keberadaan Endi, yang akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Pelita Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau
“Keduanya mengaku menjual sepeda motor ke Rejang Lebong. Kemudian kami lakukan pengembangan bersama Polsek Padang Ulak Tanding,” jelas Kasat Reskrim.
Namun saat dilakukan penggerebekan di Kampung Jeruk, Kepala Curup, Rejang Lebong, penadah sudah kabur.
“Di rumah tersebut didapati 3 unit sepeda motor yaitu Yamaha Nmax, Honda Scoopy dan Honda Beat. Yang kemudian langsung diamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim berdasarkan hasil pengembangan, keduanya ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Mura.
Yakni, pencurian sepeda motor Honda Scopy merah BG 3190 GAD di Desa S Kertosari Kecamatan Purwodadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 14.14 WIB.
Kemudian, pencurian Honda Beat warna hitam B 4617 SCF di lapangan bola Desa Kali Bening Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Mura pada 23 Oktober 2024.
Pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 5823 GAD TKP Desa L Sidoarjo Kecaatan Tugu Mulyo pada 5 Agustus 2024.
Serta, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa C Nawangsasi Kecamayam Tugu Mulyo pada 2 Juli 2024.