Sosial bar 1

Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

  



MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Megang Sakti, mengamankan terduga pelaku pasal 80 UU ayat 3 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Diketahui pelakunya, berinisial, SI (41), warga Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Pelaku ditahan di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (19/11/2024).


SI diduga menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial, DF (3), dirumahnya, di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/11/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.IP, MH saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).


"Benar, bahwa Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, menahan pelaku terlibat dalam perkara penganiayaan," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, bermula saat personel mendapatkan informasi bahwa terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SI (orang tua kandung) dengan mempergunakan batu.


"Selanjutnya, personel bersama warga mengamankan pelaku ,sedangkan korban yang masih bernafas langsung dibawah ke RS Sobirin Muara Beliti. Dan, pada pukul 05.30 WIB, di dapat informasi bahwa, DF,  telah meninggal dunia," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI yakni EW (38), sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/11/2024).


Dirinya, terbangun dari tidur dan melihat suaminya, SI, sedang mencekik anaknya (DF). Lalu EW berteriak dan meminta tolong , bersamaan itu SI, langsung mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut kearah wajah anak saya sebanyak tiga kali.


Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, SI kabur melalui jendela samping. Dan bersamaan SO adik ipar EW, datang keru

No comments for "Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Di Bawah Umur"