Press Releasee, polres Madina berhasil tangkap pelaku asusila di kecamatan siabu
(Tibun musirawas)-Mandailing natal. Gelar pres release, polisi resort mandailing natal (polres Madina) berhasil ungkap kasus pemerkosa an terhadap gadis di bawah umur di kecamatan siabu.(12/11/2024).
Pelaku AR,lahir di pekan baru, umur 45tahun alamat Desa sembuluh, kecamatan Danau sembuluh ,kabupaten seruyan ,provinsi kalimantan tengah ditangkap pada (06/11/2024)di desa ranjo batu kecamatan muara sipongi kabupaten mandailing natal.
Kapolres mandailing natal AKBP Ari sopandi paloh menyampaikan dalam pres rilis, pelaku Juga mengakui tindak pidana lain nya yang pernah di lakukan pelaku.
Pelaku pencurian Honda beat di desa Gunung manaon kabupaten mandailing natal, pencurian sepeda motor roda dua Honda vario di desa purba baru simpang jembatan merah.
Seterus nya pelaku juga mengakui pencurian sepeda motor roda dua yamaha mio z di angkola muara tais kabupaten tapanuli selatan, kasus pencuriN sepeda motor roda dua Honda scoopy di kabupaten tambusai tengah propinsi Riau.
Kapolres madina juga menyampaikan dalam pres rilis tersangka juga pernah lakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur di kecamatan rao, dan dari hasil penyelidikan tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan di lapas kelas ll palangkaraya, provinsi kalimantan tengah.
Motif tersangka melancarkan aksi bejat nya Dengan cara pendekatan dengan janji-janji terhadap korban, ungkap kapolres dalam pres rilis.
Atas kasus ini Tersangka di kenakan pasal 81ayat(1)atau pasal 82 ayat(1)uuRI no17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undag undang No 1tahun 2016 tentag perubahan kedua uu RI no23 tahun 2002tentang perlindungan anak menjadi undag-undang dan Pasal 365KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15tahun dan pasal365 kuhp pidana ancaman hukuman 9tahun. (peliput :Tiim)