Berlian Korban Malapraktik Bidan di Palembang Butuh Bantuan Cangkok Kornea
PALEMBANG, TRIBUNMURA - Bidan Agustina tersangka malapraktik sudah ditahan sejak Senin (23/12/2024) di Lapas Perempuan Palembang. Korban Berlian melalui kuasa hukumnya Agung Wijaya mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas penahanan Agustina.
"Kami dari kuasa hukum korban mengapresiasi atas penetapan Pengadilan Negeri Palembang atas perintah untuk menahan bidan AG guna untuk kepentingan pemeriksaan selama persidangan," ujarnya, Sabtu (28/12/2024).
Sebelumnya, Agustina telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel. Akan tetapi, Agustina tidak ditahan. Agung sempat kecewa karena Agustina baru ditahan setelah kasus naik P21 di PN.
"Sebelumnya kami kecewa, karena usai ditetapkan tersangka Bidan AG tidak ditahan. Malah hanya menjadi tahanan kota ketika kasusnya naik P21 di Kejaksaan Tinggi Sumsel," tuturnya.
"Penahanan terhadap bidan AG sebagai bentuk keadilan untuk korban anak ini," sambungnya.
Berlian sempat meminta bantuan melalui video yang kemudian viral. Agung menyebut hingga saat ini belum ada bantuan dari pemerintah untuk operasi mata.
"Kami berharap ada pejabat di Indonesia yang peduli terhadap Berlian demi masa depannya. Karena si korban ini sangat membutuhkan kornea mata agar dapat melihat kembali," ungkapnya.
Dokter spesialis dari RSMH Palembang mengatakan masih ada harapan untuk korban dapat melihat. Namun, harus memerlukan cangkok kornea mata.
"Korban sangat membutuhkan bantuan untuk cangkok kornea mata agar bisa kembali melihat dab bisa bersekolah lagi seperti dulu," bebernya.
Menurutnya, karena kejadian tersebut, Berlian menunda melanjutkan pendidikannya sampai kondisinya cukup pulih.
"Sekolahnya ditunda dulu sampai kesehatannya membaik," pungkasnya.