Sosial bar 1

Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

 


SUMSEL, TRIBUNMURA – Lebih kurang 2 bulan jadi buronan, akhirnya Kepala Desa (Kades) Sidodadi Jupri Alamsyah dibekuk.


Penangkapan dilakukan Anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel terhadap pria  52 tahun tersebut di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Jupri yang merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel itu ditangkap karena jadi tersangka penganiayaan berat terhadap marbot masjid bernama Ali Fathan.


Ali Fathan merupakan warga Desa Sidodadi ini kesehariannya sebagai imam Masjid Darussalam, Desa Sidodadi


Dikutip dari sumateraekspres.id  AKBP Kevin Leleury selaku Kapolres OKU Timur dalam rilis akhir tahun Selasa 31 Desember 2024 menyatakan, Pak Kades, tersangka penganiayaan menyebabkan marbot masjid luka berat sudah ditangkap.


Kapolres mengakui dalam 2 bulan terakhir pihaknya tidak banyak menyampaikan perkembangan kasus, meski demikian mereka terus berupaya menemukan tersangka oknum kades.


Oknum kades itu saat ini masih dalam perjalanan ke Palembang untuk dibawa ke OKU Timur.


Ketika tersangka sudah di Polres OKU Timur, ia memastikan aka nada press rilis lagi dengan informasi yang lebih detail. Bagaimana kronologi kasusnya?


Ternyata Kades Sidodadi Jupri Alamsyah melakukan penusukan terhadap marbot masjid sekitar pukul 12.50 WIB Jumat 25 Oktober 2024.


TKP-nya di rumah korban Ali Fathan.


Kronologi kejadiannya, dijelaskan Iptu Wahyudin selaku Kapolsek Belitang I kala itu.


Kata Iptu Wahyudin Jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 12.50 WIB di kediamannya, korban Ali Fathan sedang mengobrol dengan 4 temannya.


Kemudian  datang Kades Jupri dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang telah diselipkannya di pinggang.


Lalu pelaku langsung menusuk korban berkali-kali menyebabkan korban luka


Melihat kejadian ini, saksi berupaya memisahkan keduanya. Kemudian oknum kades itu diajak meninggalkan rumah korban.


Setelah divisum, Ali Fathan mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, luka tusuk di paha kiri di atas lutut dan luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kirinya dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.


Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB karena putus pembuluh arteri pada kaki kiri kabarnya korban sempat pingsan kemudian dia dirujuk ke rumah sakit  di Palembang.


Kapolsek menyatakan, dilihat dari kronologi kejadian  iperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut.