Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Resmi Jadi Tersangka
PALEMBANG, TRIBUNMURA- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Rizqon alias Deliar Marzoeki (DM) resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, tepatnya gratifikasi.
Seperti diketahui, ia diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang di kantor Disnakertrans Sumatera Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepastian ditetapkan tersangka ini, sesuai dengan pers rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin pada Sabtu 11 Januari 2025 di Ruang Media Center Kejati Sumatera Selatan.
Selain Deliar, jaksa juga menetapkan staf pribadi Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan sebagai tersangka, yakni insial AL.
Saat OTT ditemukan dan diamankan beberapa orang, dan ditemukan uang berjumlah Rp39.200.000, total uang yang disita dari beberapa tempat sebesar 285 juta 600 ribu," jelas Kajari dalam pers rilis.
Adapun modusnya, yakni meminta sejumlah uang kepada perusahaan, sebelum penerbitan K3 (Keselematan dan Kesehatan Kerja).
Awalnya, Kepala Dinas melakukan provokasi kepada perusahaan dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.
Kemudian kadis merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3.
Andil kepala dinas yakni mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung direkeninh perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya," jelas Kajari
Kemudian setelah uang tetampung uang dikirim ke salah satu rek atas persetujuan kepala dinas, dan dikirimkan lagi ke rekening lainnya atas perintah kepala dinas.
Nah informasi yang riil akan kami umumkan setelah pengembangan penyidikan, akan kami telusuri dulu uangnya kemana saja," ujarnya.
Kajari Palembang mengatakan bahwa, apa yang dijelaskannya adalah modus secara gamblang. Namun secara rinci, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Untuk pasal yang diterapkan masih terkait gratifikasi, pasal 12 huruf B dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan pasal selanjutnya, nanti kita lihat hasil penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Kemudian mengenai isu adanya uang senilai Rp 3 Miliar di rekening sopir pribadi Tersangja DM, Kajari mengatakan jika hal tersebut butuh penyidikan lebih lanjut.
"Nah terkait itu ada atau tidak nanti kami telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam.perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu," ia menjelaskan
Adapun beberapa barang bukti hasil kegiatan OTT, uang dengan pecahan puluhan ribu serta ratusan ribu rupiah dan berbagai perhiasan hingga logam mulia.
Di samping itu, terdapat pula ratusan amplop yang berisi uang, setiap amplop tersebut berisi uang senilai Rp1 juta yang dipersiapkan.
Kata Kepala Kejari Palembang, sejumlah barang bukti yang ditampilkan tersebut diantaranya didapat pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Untuk barang bukti saat OTT diamankan sejumlah uang yang didapat dari laci meja serta dari sebuah kantong kresek, sejumlah Rp39,2 juta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Hutamrin, kemudian dilakukan giat penggeledahan pada beberapa titik lokasi di Palembang diduga rumah milik tersangka Deliar Marzuki.
Lantas Hutamrin mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut turut ditemukan barang bukti lainnya beberapa bundle uang pecahan nominal Rp50 ribu serta beberapa perhiasan dan beberapa logam mulia.
“Sehingga berdasarkan perhitungan tim barang bukti seluruhnya senilai lebih kurang Rp285 juta,” sebutnya.
Dikatakannya, hingga saat ini timnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami materi penyidik perkara.
“Namun sekali lagi kita masih melakukan pengembangan, nanti akan kita informasikan apabila ada perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.