Pengedar Lintas Provinsi Ditangkap Bawa Sabu 450 Gram dan Pil Ekstasi di Musi Rawas
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan 190 butir pil ekstasi yang siap edar.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Niti Sumito, seorang pria berusia 45 tahun asal Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain satu bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dan pil ekstasi dengan berbagai jenis dan warna
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh "Eagle Squad" narkoba Polres Mura.
Warga setempat melaporkan adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Selangit.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan memastikan keberadaan tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka berada di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti, seperti satu bungkus plastik hitam yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, serta empat bungkus plastik klip transparan yang berisi pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya logo kerang, Instagram, Super Mario, dan lain-lain.
Secara rinci, barang bukti ekstasi yang ditemukan terdiri dari 190 butir dengan berat bruto 74,85 gram, serta uang tunai sebesar Rp 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.
Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Niti Sumito kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.