Satroni Rumah Kosong, Maling di Tanah Abang di kab PALI Gasak HP, Kompor Gas dan Prabotan Dapur
PALI, TRIBUNMURA - Seorang pelaku pencuri rumah di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres PALI.
Pelaku menggondol Handpone hinggah prabotan dapur yang ada dirumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan, seorang pelaku pencurian yang diamankan tersebut berinisial IS (27) warga setempat.
"TKP nya di rumah korban yang berada di Desa Tanah Abang Utara. Kerugian sekitar Rp 5 juta ,"ungkap AKP Nasron Junaidi, Minggu (19/1/2025).
Dijelaskan Nasron, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku, diduga masuk kerumah korban pada dini hari saat kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemilik.
"Pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wib, korban bernama Deny Purna Irwan diberitahu istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling. Beberapa barang berharga di rumah tersebut, termasuk peralatan dapur dan satu unit handphone, dilaporkan hilang dengan total kerugian sekitar Rp5 juta," terangnya.
Barang-barang yang dicuri yaitu 1 buah kompor gas,1 buah blender ,2 buah kuali besar,1 buah kuali sedang,1 buah kuali dengan tutup kaca Hakashima,1 tabung gas 12 kg dan 1 unit handphone android.
Atas kejadian tersebut, korban kemudiam melapor ke SPKT Polres PALI dengan nomor laporan Polisi Korban LP / B-16 / I / 2025 / SPKT / Polres Pali.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan, sehinggah hasilnya indentitas pelaku dan keberadaan nya dapat diketahui.
Pelaku berinisial IS ditangkap saat sedang berada dirumahnya di dusun III Desa Tanah Abang Utara tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kompor gas.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.