Suami di Musi Rawas Curi Motor Istri, Ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Lantaran mencuri motor dan uang istrinya sendiri, seorang suami di Musi Rawas dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Diketahui identitas tersangka yakni Marwansyah (23) merupakan seorang petani, warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Petani ini diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik istrinya berinisial, RN (29), di rumahnya di RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat dibincangi kami, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, membenarkan jika tersangka sudah terlalu sering mencuri barang yang ada dalam rumahnya, dengan itu istri yang kesal melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK BKL ULU TERAWAS / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Januari 2025". Kata Kasat Reskrim, Jumat (17/1/2025).
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa pencurian tersebut terjadi bermula saat korban tidur di warung bersama anaknya beserta tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh tersangka, karena anak korban pada saat itu sedang menangis, korbanpun berniat menidurkan anaknya kembali, hingga korban pun ikut tertidur.
"Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat ke samping warung dan ada panci yang berisi air yang sedang dipanaskan, namun korban pada saat itu tidak melihat tersangka," ucap Kasat Reskrim.
Kemudian korban kembali ke warung dan menyadari uang yang yang berada di dalam kantong plastik yang berada dibawah korban pada saat tidur sudah tidak berada ditempatnya (hilang), lalu korban langsung melihat di sekitar mesin cuci yang berada di warung sudah berantakan.
Selanjutnya korban mengecek kunci sepeda motor Merk Honda PCX, yang sebelumnya diletakkan korban di dalam saku celana kotor di mesin cuci sudah tidak berada ditempatnya (Hilang).
Kemudian korban pun juga mengecek STNK dan BPKB Mobil Daihatsu AYLA pun ikut hilang, lalu korban langsung menuju rumahnya dan menemukan bahwa sepeda motor merk Honda PCX sudah tidak ada lagi ditempatnya (hilang)
Selanjutnya, korban juga mengecek STNK dan BPKB motor merk Honda Verza pun ikut hilang yang pada saat itu diletakkan korban di bawah kasur dalam kamar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda PCX, satu buah hp merk Realme C11 warna biru, uang tunai Rp1.443.000, satu lembar STNK dan BPKB kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp36.443.000.
"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Papar Kasat
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap bermula saat, Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya, bergerak cepat memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, bersama Tim "Landak" meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar tersangka berada di lokasi. Tanpa pikir panjang personil meringkus tersangka hingga digelandang ke Polres Mura, untuk dimintai keterangan lebih lanjut tanpa melakukan perlawanan.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK, uang tunai Rp1.443.000 dan satu buah hp merk Realme C11 warna biru milik korban.
"Selain tersangka, petugas juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dan kunci kontak beserta STNKB, satu buah HP merk Realme C11 warna biru, tiga buah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dua buah Pelat Kendaraan dengan Nomor Polisi BG 3710 GAH," tambahnya.
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka dikenakan atas pelaku pencurian atau pencurian dalam keluarga sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara