Tim Landak Satreskrim Polres MURA Berhasil menangkap salah satu begal karyawan PT PNM
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Lagi, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap salah satu begal karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Diketahui tersangka Akino Saputra (30) yang ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.
Spesialis Curas ini warga Desa SP VI Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ia ditangkap petugas lantaran membegal karyawan PT PNM yakni salah satunya Nopa Kharisma (20) warga Dusun IV Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura. Korban harus kehilangan uang tunai Rp33.100.000 hasil kumpulan uang anggota kKoperasi, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan harga Rp15 juta dan berbagai merek Hp yang dibawa korban
Selain itu korban mengalami luka dibagian kepala akibat dipukul oleh tersangka dengan senpi miliknya.
Pada Kamis 2 Februari 2024, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka dibantu rekannya yakni inisial LKT dan MK yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka ini merupakan specialis begal dengean empat TKP dengan tiga laporan dari masyarakat yang di terima di wilayah Hukum Polres Mura.
“Tiga kali aksinya di Jalan Umum SP 5 Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Mua Lakitan Kabupaten Mura, satu kali di jalan SP 9 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Jalan yang dijadikan TKP oleh para pelaku, jalan yang dikatagorikankan jalan jelek, sehingga kecepatan, sepeda motor korban dapat dikurangi," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk modus para tersangka dan temannya dengan cara mengintai dari karyawan PNM yang masuk ke Desa untuk operasi menarik uang angsuran dan anggota Koperasi. Setelah dipastikan masuk ke desa, para pelaku menunggu di jalan jelek dan dapat dipastikan korban mengendarai sepeda motor dengan pelan.
Senin 25 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib, para pelaku dengan menggunakan penutup muka dan dilengkapi senjata api dan pisau menyetop para korban dan sempat memukul korban dengan senjata api.
Saat itu langsung mengambil seluruh uang tunai, Hand Phone, serta sepeda motor di bawa korban, Dan keempat kejadian diatas para pelaku berhasil menggasak Rp33.100.000 dan hasil kumpulan uang anggota Koperasi, satu unit sepeda motor Honda Beat dan berbagai merek Hp yang dibawa korban.
Dari tersangka diamankan Barang bukti satu pucuk senjata Api ralutan jenis Revolver, yang Gigunakan tersangka dalam melancarkan pembegalan terhada diamankan korban, satu pucuk senjata api ralutan laras panjang, satu unit sepeda motor Jupiter, Satu unit sepeda motor Supra, Satu Unit Handphone Merk VIVO Y22 warna titam kebiruan merupakan hasil dari pembegalan terhadap korban dan satu buah ATM BRI milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Artikel ini di langsir dari koranlinggaupos.com