Sosial bar 1

HEBOH!! Pria Pengangguran di Lubuklinggau Curi HP , Aksinya Terekam CCTV


LUBULINGGAU, TRIBUNMURA -- Residivis maling ayam di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Man Junaidi (45) ditangkap polisi lantaran terekam CCTV saat mencuri handphone (HP) di rumah warga. Saat ini polisi tengah memburu rekannya berinisial E yang kabur.


Kejadian tersebut terjadi di Jalan H Said, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 09.20 WIB.


"Benar, tersangka ditangkap oleh pihak Polsek Lubuklinggau Barat di hari yang sama saat aksi pencurian tersebut terjadi," kata Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Pajri saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (4/2/2025).


Kronologi Kejadian:

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah menjelaskan saat itu tersangka dan rekannya E (DPO) yang sedang berjalan melihat rumah korban Zuar (50) dengan kondisi pintu terbuka.


"Melihat pintu rumah tersebut terbuka lebar, keduanya pun berniat untuk mencuri di rumah itu di mana tersangka Junaidi masuk ke dalam rumah, sementara rekannya E berjaga dari luar," jelasnya.


Saat sudah masuk, kata Erwinsyah, tersangka mengambil satu unit HP jenis OPPO A17 yang berada di ruangan tengah.


"Saat hendak pergi dari TKP, pemilik rumah melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak minta tolong. Kedua tersangka sempat dikejar oleh warga, namun keduanya berhasil kabur," ungkapnya.


Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa bukti-bukti. Aksi tersangka sempat terekam CCTV.


"Setelah mendapatkan bukti yang kuat, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Junaidi di rumahnya Jalan Patimura, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pukul 16.30 WIB," ungkapnya.


"Tersangka sempat memberontak dan tidak mengakui aksi pencurian itu, namun kami menemukan baju yang dipakainya saat melakukan pencurian sehingga ia pun akhirnya mengakui perbuatannya," sambungnya.


Saat diperiksa, sambungnya, tersangka juga merupakan residivis atas kasus pencurian ayam pada tahun 2018 dan sudah di penjara selama delapan bulan.


"Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Barat. Sementara HP korban masih berada direkannya E yang masih kami buru," ujarnya.