Sosial bar 1

Kedapatan Bawa Senpi llegal Saat Melintas di Desa Babat PALI, Dua Pria Diamankan Polisi

PALI, TRIBUNMURA -- Dua pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rendi (36) dan Adi Saputra (25) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan barang tersebut.


Keduanya ditangkap saat polisi melakukan patroli di kawasan simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.


"Ketika melintas di Simpang Empat Desa Babat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor," kata Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, Sabtu (1/2/2025).


Kemudian petugas melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver di pinggang pelaku Yoga dan 8 butir amunisi di kantor celana pelaku Rendi.


"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga, serta delapan butir amunisi kaliber 38 mm di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.


Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Wadi Harpa mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan senjata api ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.


"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada informasi mengenai kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," katanya.