MK Batalkan Joncik Sebagai Bupati Terpilih, Pilkada Empat Lawang Gelar PSU 2 Pasangan Calon
EMPAT LAWANG, TRIBUNMURA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang yang menyatakan pasangan Joncik Muhammad-Arifali sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Penetapan tersebut setelah MK mengabulkan gugatan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode saat pencalonan berlangsung.
"Maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, yang dilihat dari tayangan Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Selain membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Empat Lawang pun diminta untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni dan Henny sebagai pasangan calon
"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta Pilkada," ujar Daniel.
Dalam putusan tersebut, MK beranggapan bahwa Budi Antoni Aljufri dinyatakan belum dua periode menjabat sebagai bupati sebelum terjerat kasus suap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar pada 2015 lalu.
Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.
Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni telah menjalankan proses pergantian kewenangan bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.
"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK, kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," tegas Daniel.
Dengan demikian, keputusan KPU yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati dinilai merupakan kesalahan.
Sehingga, KPU Empat Lawang diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan tersebut. "KPU Empat Lawang dinilai telah mencederai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," ungkap Hakim.
Sekadar mengingatkan, saat Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali.
Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.
Sedangkan kotak kosong hanya mendapatkan 35.923 suara atau 19,60 persen.
Sementara jumlah pemilih yang tidak hadir di TPS atau memilih golput sebanyak 70.107 pemilih atau 27,27 persen dari jumlah 257.020 DPT.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. "Kita rapat dengan KPU RI dulu, nanti arahannya seperti apa akan kami jalani," katanya, saat dihubungi Senin (24/2/2025).
Selain itu, ia pun menyebut akan mempersiapkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU karena memiliki waktu selama 60 hari ke depan. "Kami mau menghitung dulu kapan waktu pelaksanaannya dan untuk tahapannya sesuai dengan apa yang dibacakan dalam putusan MK tersebut, itu yang kami laksanakan," ungkapnya.