Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita
PALI, TRIBUNMURA – Satresnarkoba Polres PALI kembali menegaskan komitmennya memberantas narkoba dengan menangkap seorang pengedar, Paulina alias Mendung (47), di Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Selasa (11/2/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/II/2025. Operasi dipimpin Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., dan mengamankan 1,56 gram sabu, uang tunai Rp1.450.000, alat hisap, dan ponsel.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan, informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di rumah tersangka menjadi dasar penggerebekan. Sabu ditemukan dalam botol pink bermerek “NIACINAMIDE,” dan tersangka mengakui kepemilikannya.
“Tindakan ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kami akan terus memburu pengedar dan bandar yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres, Jumat (14/2).
Kasat Resnarkoba, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menambahkan, proses hukum sedang berlangsung, termasuk koordinasi dengan JPU. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tokoh masyarakat setempat, HS (50), mengapresiasi langkah cepat Polres PALI. “Kami merasa lebih aman. Semoga peredaran narkoba benar-benar diberantas,” ujarnya
Kapolres PALI mengajak masyarakat terus berperan aktif. “Segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kami akan bertindak cepat” pungkasnya.