Sosial bar 1

Tegah, Pria di Lubuklinggau Pukul Ayah Kandung Pakai Balok Kayu gegara Tersinggung



LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA -- Seorang pria asal Lubuklinggau yakni Emi Kurpan Panet (48) ditangkap polisi lantaran memukul ayah kandungnya sendiri NS (72) menggunakan balok kayu. Aksi tersebut dipicu lantaran tersangka tersinggung disuruh pindah dari kontrakan milik korban.


Penganiayaan tersebut terjadi di kontrakan korban di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban menyuruh tersangka yang tinggal di kontrakan miliknya untuk pindah ke rumah lain, karena rumah yang ditempati tersangka mau disewa orang lain.


"Korban mengatakan rumah miliknya itu mau dikontrakkan ke orang lain karena dia butuh uang untuk makan sehari-hari. Sedangkan tersangka yang tinggal di sana tidak membayar kepada korban," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (25/2/2025).


Setelah itu, kata Kurniawan, terjadilah perdebatan hingga akhirnya tersangka tersinggung dan emosi akibat salah satu perkataan korban terhadapnya.


"Saat mendengar perkataan tersebut, tersangka langsung memukul korban di bagian kepala, lengan kanan dan kiri, serta kaki sebelah kanan korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter," ungkapnya.


Kurniawan mengatakan korban pun mengalami luka memar akibat pemukul tersebut. Lantaran tersangka masih memendam emosi terhadap korban usai kejadian tersebut, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


"Kemudian tersangka sempat kabur dan menjadi target operasi kita hingga akhirnya pada Senin (24/2), tersangka berhasil kita tangkap di daerah Kecamatan Lubuklinggau Utara II," jelasnya.


Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.