Sosial bar 1

Sopir Truk Batu Bara di PALI Tertangkap Gelapkan BBM Industri



PALI, TRIBUNMURA - Seorang sopir truk batubara berinisial SA (42) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) terkait dugaan tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku tertangkap tangan menyedot BBM dari tangki dump Quester DT 204 milik perusahaan untuk dijual kembali.


"Kasus ini bermula dari laporan perusahaan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SA saat sedang menjalankan aksinya," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Arzuan, Senin (3/1/2025).


1. Polisi duga kerugian perusahaan capai puluhan juta


Kasus penggelapan solar industri tersebut diketahui telah berjalan selama dua bulan terakhir hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah. Pelaku SA ditangkap saat berada di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi Tanah Abang, Sabtu (1/3/2025) lalu.


"Dari pengakuan pelaku dirinya sudah dua bulan ini melakukan penggelapan BBM jenis solar industri. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 juta," jelas dia.


2. Pelaku masih dalam penyelidikan polisi


Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua jerigen berisi solar serta satu unit mobil dump truk yang digunakan tersangka dalam menjalankan modus operandinya. Diduga BBM tersebut dijual kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke polsek. Pelaku juga masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.


3. Pelaku terancam pidana penjara empat tahun


Arzuan menilai, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kejadian serupa ke polisi. Pihaknya pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM khusus Industri.


"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia.