Terdapat Gudang Diduga Tempat Pengoplosan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Sumsel
OGAN ILIR, TRIBUNMURA – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal jenis solar di kawasan Jalan Raya Indralaya Prabumulih KM 41, Kelurahan Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kini nampak masih aman.
Belum sedikitpun ada tanda-tanda tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari pihak kepolisian maupun dari APH setempat.
Terpantau awak media di lapangan, gudang tersebut dikelilingi pagar seng yang didalamnya kuat dugaan menampung BBM jenis solar tanpa izin. Aktivitas pengangkutan BBM di gudang tersebut pun berlangsung malam hari.
“Gudang itu terletak di pinggir jalan raya KM 41 desa lorok pak, jadi tidak mungkin kalau aparat tidak tahu,” sebut salah seorang warga yang mewanti-wanti namanya tidak dituliskan, Minggu (16/3/2025).
Informasi lain yang diperoleh juga menyebutkan, pengelola gudang BBM ilegal yang berdiri di wilayah hukum Polres Ogan Ilir itu merupakan milik salah seorang perangkat desa di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir berinisial SP.
Warga pun meminta agar aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut dihentikan untuk menghindari potensi bencana besar.
“Hampir setiap malam truk tangki warna biru putih keluar masuk gudang itu pak, gudang itu kalau tidak salah milik SP (inisial,re) sekdes desa pulau kabal,” ucap warga lainnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan gudang BBM ilegal tersebut. Masyarakat berharap agar Kapolda Sumatera Selatan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik dan pelaku usaha gudang itu