Tak Kunjung Sadar, Kakek Korban Begal di Musi Rawas Meninggal Dunia -- TRIBUNMURA
![]() |
Tersangka Poniman alias Manto alias Bawor alias Ponijo (kiri) dan tersangka Yuhan alias Johan yang menduga membegal kakek hingga dirawat di ICU |
TRIBUNMURA -- Setelah 26 hari menjalani perawatan, korban begal di Musi Rawas meninggal dunia.
Korban adalah seorang kakek Abdul Kosim (60) warga Dusun 4 Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban Abdul Kosim meninggal dunia Senin, 12 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Desa (Kades) Suro Eli Marlina menjelaskan ia mendapatkan laporan dari istri korban bahwa suaminya meninggal dunia.
"Tadi saya dapat laporan dari istri korban. Meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIB. Rencana hari ini juga akan dimakamkan, namun informasi jenazahnya belum sampai di rumah duka," kata Kades.
Seperti diketahui korban Abdul Kosim menjadi korban begal di Musi Rawas, korbannya luka parah bahkan harus dirawat di ICU.
Korbannya, seorang kakek Abdul Kosim (60) warga Dusun 4 Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi begal terjadi Kamis, 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti. Menyebabkan korban menderita luka bacok di kepala bagian belakang.
Korban dibegal oleh dua orang, yakni Poniman alias Manto alias Bawor alias Ponijo (34) warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Sumsel dan Yuhan alias Johan (46) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Kamis 25 Agustus 2022 dan Rabu 31 Agustus 2022.
Kronologisnya, bermula tersangka Poniman menggadaikan sepeda motor Honda Revo warna hitam pada korban Abdul Kosim Rp 3 juta.
Setelah itu, Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Poniman ditemani Yuhan datang lagi ke rumah Abdul Kosim di Dusun 4 Desa Suro.
Ia hendak menjual sepeda motornya, meminta agar korban menambah Rp2 juta.
"Ambilah motor aku tu tambahlah Rp 2 juta,” kata Poniman. “Aku dak ado duet bawaklah motor kau nih, balekkan duet aku,” kata Abdul Kosim.
Karena itulah, kemudian ada niat tersangka untuk merampas sepeda motor yang telah digadaikan ke korban secara paksa.
Tersangka Poniman membacok Abdul Kosim pakai parang yang telah dibawa sebelumnya.
Sehinggah korban mengalami luka bacok bagian belakang kepala hingga tidak sadarkan diri, dan dirawat di ICU RS AR Bunda.
Selanjutnya Poniman dan Yusan mengambil sepeda motor yang digadaikan pada korban.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas. Setelah menerima laporan korban, Polisi langsung olah TKP.
Di TKP ternyata topi tersangka Yuhan ketinggalan.
Keluarga korban mengenali bahwa topi tersebut milik teman Poniman, dari dasar itulah Tim Landak melakukan penyelidikan dan langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Karena saat penangkapan berusaha melarikan diri dengan melawan anggota, Polisi melepas tembakan peringatan.
Karena masih juga hendak lari, tindakan tegas dan terukur diberikan dengan menembak betis kanan mereka.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan parang, dan topi milik Yusan.
Dalam interogasi, Poniman yang juga terlibat kasus bongkar rumah di Kikim Lahat mengakui perbuatannya telah membacok kepala korban.
Sepeda motor korban sudah dijualnya dan uangnya dipakai untuk poya-poya.
Atas perbuatannya, Poniman dan Yuhan masing-masing diancam penjara pidana 7 tahun penjara pasal pencurian dengan kekerasan. (*)