Penyulingan Minyak llegal di Muba Terbakar, Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Pemilik
Kebakaran terjadi di penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB
SEKAYU, Tribunmura - Kebakaran terjadi di penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa ledakan dan terbakar penyulingan minyak ilegal ini terjadi pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB dan tidak ada korban jiwa.
Tangki minyak dengan muatan 73 drum tersebut bocor sehingga api yang membakar tungku masakan dan menyambar drum yang bocor.
Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap tersangka Rusdi (42), warga Desa Bangun Sari, sehari setelah kejadian.
BACA JUGA:3 Shio Keberuntungan Banjir Rezeki, Menurut Ramalan Minggu 28 Januari 2024
Kemudian, pemilik tempat illegal refinery, berinisial Ir masih buron.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH bersama Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Saat kejadian, tersangka sedang menambahkan punting kayu bakar di bawah tungku tempat masakan minyak,” katanya.
Kemudian tersangka melihat ada tetesan minyak mentah dari tangki masakan yang bocor dan tersangka langsung mengambil air, menyiram untuk berusaha memadamkan api.
BACA JUGA:Cara Buat Kue Bulan, Menu Khas untuk Sajian Tahun Baru Imlek 2024
Namun tidak lama kemudian, api dari bawah tungku, sudah membakar tungku dan merambat ke tadahan minyak dari tungku.
“Saat tempat masakan minyak itu terbakar, tersangka langsung kabur dan setelah mendapat laporan kejadian itu, aparat Polsek Babat Toman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),"ungkapnya.
Kemudian, setelah api berhasil dipadamkan, didapati nama-nama pemilik dan pengelolanya.
Setelah itu besoknya baru mengamankan Rusdi selaku pengelola illegal refinery yang terbakar.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni:
- 1 buah tungku masakan ukuran 70 drum
- 1 lembar seng yang sudah terbakar
- 2 batang kayu yang terbakar
BACA JUGA:Bagi Angpao Saat Perayaan Imlek Tidak Sembarangan Lho, Berikut Makna dan Sejarahnya
- 3 meter selang ulir yang terbakar
- mesin sedot terbakar
- blower keong
- sebatang besi blower panjang 2 meter.
- 35 liter minyak mentah
- 35 liter minyak solar olahan
- 2 drum besi, serta tandon plastik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, menjelaskan kasus penyulingan minyak ilegal ini ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
BACA JUGA:5 Fakta Karyawan Rumah Makan di Lubuk Linggau Akhiri Hidup
Dikatakannya, perihal kegiatan illegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan yakni masalah sosial dan masalah hukum.
“Untuk mengatasi hal ini, pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan imbauan, agar pelaku segera menghentikan dan menutupnya secara mandiri, sebelum kami lakukan penegakan hukum,”katanya.
Kemudian, kegiatan illegal refinery itu selain melanggar hukum, juga berdampak pencemaran dan merusak lingkungan.
“Kegiatan ini membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,”ungkapnya.
BACA JUGA:Makna Hidangan Kue Lapis Legit Khas Imlek, Enak dan Manis
Terhadap tersangka Rusdi, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutupnya.
Untuk diketahui kejadian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01 / I / 2024 / SPKT / SEK BBT / Res Muba / Polda Sumsel, Tgl 25 Januari 2024.(*)