Sosial bar 1

Pemuda Asal PALI Ditangkap di Lubuk Linggau, Jaketnya Diperiksa Ada Barang Berbahaya

 


Pemuda Asal PALI Ditangkap di Lubuk Linggau, Jaketnya Diperiksa Ada Barang Berbahaya

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti barang berbahaya. Yakni 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 24,63.

 LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA– Seorang pemuda asal Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan karena membawa barang berbahaya. 

Tersangka diketahui bernama Juni Jeweli alias Wel (19) perantau asal Kampung Peusar RT 06 RW 01 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Tersangka ditangkap Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah warung di Jalan H.M Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti barang berbahaya. Yakni 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 24,63. 

BACA JUGA:Pekerja Peternakan di Musi Rawas Gelapkan Motor Inventaris, Modusnya Lihat Anak Sakit, Penadah Berhasil Kabur

Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A - 10 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN. 


“Status tersangka (Wel) pengedar atau kurir,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, Rabu, 6 Maret 2024.  


Ditambahkan Kasat Narkoba, selain barang berbahaya sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah jaket hodie merk BERSHKA, 1 buah dompet kulit merk LEVI'S. Kemudian uang tunai Rp738.000 dan 1 unit handphone merk nokia. 


Dijelaskan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa barang berbahaya terindikasi transaksi Narkoba. 


BACA JUGA:Guru di Lampung Tewas Digorok Oleh Calon Suaminya, Gegara Hal Sepele, Ayahnya: Minta Pelaku Dihukum Mati

Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau dipimpin Iptu Nopera Enam Jaya Putra melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melihat ciri-ciri seorang pria berada di sebuah warung di Jalan H.M Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau. 

Pria itu sesuai dengan informasi disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.  

Kemudian  Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap pria yang belakangan diketahui bernama Juni alias Wel tersebut. 

BACA JUGA:Beredar Foto Pencuri Motor di Lubuk Linggau, ini Penampakannya

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu. 

Barang bukti itu dibungkus plastik kresek warna hitam dan dililitkan lakban warna hitam dengan berat Brutto 24,63 Gram. 

“Barang bukti ditemukan di dalam kantong jaket hodie tersangka,” tegas Kasat Narkiba. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau  untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter di Palembang Naik Penyidikan, Diduga Dicabuli Istri Pasien yang Hamil

“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba. (*)