Sosial bar 1

Tersangka Pembunuhan Karena Rebutan Lahan Parkir di Lubuk Linggau Ditangkap, ini Kronologisnya

 

Tersangka Pembunuhan Karena Rebutan Lahan Parkir di Lubuk Linggau Ditangkap, ini Kronologisnya

Kapolres dan Kasat Reskrim menjelaskan tersangka pembunuhan karena rebutan lahan parkir di Lubuk Linggau sudah ditangkap-

Lubuklinggau, TRIBUNMURA -- Tersangka pelaku pembunuhan terhadap juru parkir di Lubuk Linggau, yang diduga karena rebutan lahan parkir, sudah berhasil ditangkap.

Tersangka yang ditangkap adalah Harlin alias Lin (41) warga Jalan Nangka RT.4 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Seperti diketahui korbannya, Karel PS (37) warga Jalan Garuda Hitam No.46 RT.1 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan bahwa ada satu lagi tersangka yang buron, yakni suadaranya tersangka Lin.

Adapun kronologis kejadiannya, seperti dijelaskan Kapolres dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Jumat 22 Maret 2024, adalah sebagai berikut.

Kejadiannya di Terminal Atas Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya korban Karel yang merupakan juru parkir Terminal Atas, sedang berada di loket Bus Waspada.

Tiba-tiba datanglah tersangka Lin dibocengkan Len (buron) mengendarai sepeda motor. 

Kemudian Lin langsung turun dari boncengan sepeda motor, selanjutnya langsung menusuk dada kiri korban Karel.

Setelah melakukan penusukan, Lin langsung naik sepeda motor, kemudian mereka berus tancap gas.

Sementara korban Karel langsung dilarikan warga setempat ke RS AR Bunda Lubuk Linggau. Namun saat menjalani perawatan sekitar pukul 23.00 WIB, korban meninggal dunia.

“Kami mohon doanya, agar satu tersangka lagi berhasil ditangkap. Sedang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.

Adapun motifnya ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka dan korban sama-sama menjadi juru parkir di depan Apotik Cordova.

Namun mereka berselisih paham mengenai batas lahan parkir. Apalagi jika, ada kendaraan yang parkir pas di tengah, sehingga mereka pun bertengkar.

“Pelaku dan korban sama-sama juru parkir, mereka ini berseleisih batas lahan pakir,” kata Kasat Reskrim.

Mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka, menurut Kasat Reskrim sementara mengarah kepada pasal 351 ayat (3) dana tau pasal 170 KUHP dengan anacaman 7 tahun penjara.

“Namun bisa saja berubah, sesuai dengan perkembangan perkara,” tegas Kasat.

Selain itu, diketahui sehari sebelumya, sudah ada pekelahian di antara mereka, gara-gara lahan parkir.

Seperti diketahui sebelumnya, perkelahian antar juru di Parkir di Lubuk Linggau, Kamis 21 Maret 2024 siang, menyebabkan satu korban tewas.

Lokasi perkelahian di Terminal Atas Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Korban tewas diinformasikan bernama Karel, warga Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Korban Karel meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi sementara yang diterima kami, bahwa perkelahian ini disebabkan masalah lahan parkir.

Setelah berhasil menusuk korban, kemudian lawannya kabur. Sementara korban dilarikan warga ke rumah sakit

Kasus ini kini sudah ditangani Polres Lubuk Linggau. Bahkan Tim Macan Linggau sudah turun ke TKP. (*)