Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya

Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Petugas Sat Narkoba Polres MUSI RAWAS menangkap warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten MUSI RAWAS.
Tersangka adalah Juri Fahmi (43). Ia ditangkap di rumahnya, di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka Tim Elang atau Eagle Square mengamankan beberapa barang bukti.
Yakni satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.
Kemudian, satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa.
Semua barang bukti, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 32 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Musi Rawas, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba
Seorang ibu di Lubuk Linggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena diduga sebagai kurir sabu.
Tersangka adalah Novita Sari Putri (44) warga Jalan Maluku No.18 RT.1 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Novita Sari Putri ditangkap Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka ini, diamankan barang bukti plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,20 gram, dan sepotong kertas timah rokok. (*)
No comments for "Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya"
Post a Comment