Sosial bar 1

Modus Pembunuhan Owner Kopi Selangit Musi Rawas, Tersangka Berjalan 2 Jam, Gunakan Alat Bantu Bambu

 

Modus Pembunuhan Owner Kopi Selangit Musi Rawas, Tersangka Berjalan 2 Jam, Gunakan Alat Bantu Bambu

Modus Pembunuhan Owner Kopi Selangit Musi Rawas, Tersangka Berjalan 2 Jam, Gunakan Alat Bantu Bambu


MUSI RAWAS, TRIBUNMURA –  Tersangka pembunuh Owner Kopi Selangit MUSI RAWAS inisial Daru telah merencanakan aksi pencurian sebelum menghabisi nyawa korban.

Diketahui Owner Kopi Selangit Musi Rawas Fatkhurozi alias Ozy (36) pada Selasa, 14 Mei 2024 tewas setelah ditikam tersangka Daru sekitar pukul 00.16 WIB.

Tersangka Daru berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Musi Rawas kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah neneknya di Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Wakapolres Kompol Harsono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Daru mengaku sebelum menghabisi korban Ozy memiliki niat untuk melakukan pencurian.

Sebelumnya, tersangka Daru Salam bersama temannya S (DPO) berjalan dari Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit, kabupaten Musi Rawas menuju ke rumah korban Ozy dengan waktu lebih kurang 2 jam.

Sampai di rumah korban di Dusun II Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit, tersangka Daru dan S mengambil sebuah bambu sebagai alat bantu kejahatan yang akan mereka lakukan.

Bambu itu digunakan tersangka Daru Salam untuk naik ke loteng rumah korban Ozy. Sedangkan terduga pelaku S menunggu di luar rumah.

“Jadi teman tersangka D inisial S menunggu di luar. Keduanya memang sudah meniatkan melakukan pencurian motor di rumah korban,” jelas AKBP Andi Supriadi saat pres rilis, Rabu, 15 Mei 2024.

Ditambahkan AKBP Andi Supriadi, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka Daru sempat bersembunyi dalam loteng. Kemudian saat turun ke bawa, aksi tersangka Daru Salam kepergok oleh korban.

Menurut Kapolres, saksi Siti Masitoh yang merupakan ibu korban saat kejadian terbangun mengedar ribut antara anaknya dengan tersangka Daru Salam di ruang tamu.

“Karena panik, tersangka mengambil pisau yang ada di rumah korban. Kemudian menusuk korban lalu kabur,” terang Kapolres.

Saat itu kata Kapolres, korban sempat mengejar tersangka Daru Salam yang kabur melalui pintu diikuti saksi Siti Masitoh.

Namun saat sampai di luar, tersangka Daru Salam sudah menghilang ke arah kebun kopi. “Teman tersangka D inisial S tugasnya hanya memata-matai. Pada saat mendengar keributan dalam rumah korban, S langsung kabur,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal, dikatakan Kapolres, tersangka Daru Salam juga terlibat dalam kasus pencurian di desa yang sama pada Maret 2024 lalu.

Tersangka saat itu membongkar salah satu warung milik warga dan berhasil membawa kabur bebeapa barang berharga.

“Dengan ditangkapnya tersangka D ini masyarakat senang karena aksinya sudah meresahkan,” ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).

Selain itu tersangka Daru Salam juga akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Aapun barang buykti yang diamankan dalam kasus ini, satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. 

Lalu satu bila pisau yang sebelumnya memang dibawa tersangka Daru Salam untuk melakukan aksi pencurian serta uang hasil kejahatan.(*)

No comments for "Modus Pembunuhan Owner Kopi Selangit Musi Rawas, Tersangka Berjalan 2 Jam, Gunakan Alat Bantu Bambu"