Polres Musi Rawas Tutup Sumur Minyak Ilegal Bersama Stakeholder Lainnya
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA — Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).
Turut serta ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.
Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH serta Unit Pidsus beserta tim.
Hal tersebut diperbolehkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH penyampaian Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).
Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang ,” kata Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.
Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran pelanggaran Pidana MIGAS.
“Selain sumur, kami juga menyiapkan BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi,” jelasnya
Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, setelah melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan garis polisi (Garis Polisi), serta pemasangan spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
“Karena yang jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tegasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya hingga oknum untuk tidak melakukan tindakan Pengeboran dan Pengolahan Ilegal (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.tutupnya(*)
Sumber : Portalwacanaonline.com
No comments for " Polres Musi Rawas Tutup Sumur Minyak Ilegal Bersama Stakeholder Lainnya"
Post a Comment