Sosial bar 1

Anak Berusia 12 Tahun Meninggal Akibat Dikeroyok Teman Sekolah, Begini Keronologisnya

 

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur (inilahkito/ANTARA/Vicki Febrianto)
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur 


KOTA BATU, JAWA TIMUR TRIBUNMURA - Anak berusia 12 tahun meninggal dunia akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak di Kota Batu, jawa timur, Kepolisian Resor Batu mengungkap motif peristiwa tersebut.

Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin mengatakan, salah satu pelaku pengeroyokan berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari, disampaikannya dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu, 1 Juni 2024.

Oskar menjelaskan, berawal dari ketersinggung tersebut, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13) yang merupakan rekan sekolah korban.

"Pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA," katanya.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, sejumlah anak telah menunggu dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi tersebut.

Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menunggu dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB

"Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian," katanya.

Setelah melakukan kekerasan, KA dan AS sempat mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Kemudian, pada Jumat, 31 Mei 2024, korban RK mengeluh mual dan sakit pada bagian kepala belakang kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil visum korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri dan mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," kata Kapolres.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Unjarnya(*)

No comments for "Anak Berusia 12 Tahun Meninggal Akibat Dikeroyok Teman Sekolah, Begini Keronologisnya"