dus Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang, Sekeluarga Ditangkap Polres Musi Rawas Terlibat Pencabulan Anak Di Bawah Umur
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA — Berdalih sebagai ritual mandi kembang syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang/kuda lumping, serta agar usaha jaranan kuda kepang/kuda lumping, laris disewa, namun siapa sangka malah menjadi korban persetubuhan.
Ironisnya modus ini melibatkan satu sekeluarga, yang otak pelakunya, Tumin (67), pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kemudian, tersangka lainnya, Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, yang diduga ikut menyetubuhi korban sebut saja, Bunga (14), yang masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP.
Selain itu, dari keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Perkara persetubuhan ini diduga dilakukan tersangka, Tumin berulang kali sebanyak empat kali, dan juga dilakukan tersangka, Bambang, kemudian dengan dua Orang Tidak Dikenal (OTD), sebanyak dua kali
Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekeluarga yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (6/6/2024).
Hal tersebut dibenarkan, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (7/6/2024).
"Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA. Tutupnya(*)
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian persetubuhan terjadi bermula korban yang diajak oleh tersangka, Yuni, untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki oleh tersangka, Tumin.
Kemudian, pada bulan November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap dirumah tersangka Tumin, yang sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka. Tutupnya(*)
No comments for "dus Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang, Sekeluarga Ditangkap Polres Musi Rawas Terlibat Pencabulan Anak Di Bawah Umur "
Post a Comment