DPC LSM KPK RI Madina Resmi Laporkan Oknum seorang Ketua LSM Di Madina
(Madina Tribun Musi Rawas) Ketua LSM KPK RI Mandailing Natal Pahrin Siregar S.H melaporkan salah satu oknum Ketua LSM di Madina ke Polres Mandailing Natal provinsi Sumatra utara. Sabtu (20/07).
Ketua LSM KPK RI Pahrin Siregar. S.H saat di konfirmasi media menyampaikan bahwa dirinya sudah resmi melaporkan salah satu oknum Ketua LSM berinisial DS atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini bermula dari DS terlebih dahulu melaporkan ketua LSM KPK RI Mandailing Natal ke Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal atas tuduhan menerima suap atau menerima imbalan berupa uang tunai Rp 30.000,000 (Tiga puluh juta rupiah) dari seseorang.
Saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baik saya karena di tuduh menerima uang sejumlah 30 juta dari seseorang. Ujarnya.
Selanjutnya akibat perbuatanya DS di duga telah melanggar undang-undang pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, yaitu ketika seseorang dengan sengaja atau pun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain Kemudian hal itu mengakibatkan rusak nya nama baik dari orang tersebut maka pelaku dapat terancam hukuman pidana .
Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak RP 4,5 juta.
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran nama baik, namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung jadi undang - undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung yaitu melalui tulisan atau unggahan pada porum publik.
Selanjutnya menyikapi hal ini Pahri Siregar memohon kepada polres Mandailing Natal agar segera mengusut tuntas dan menindak lanjuti pegaduan yang telah dibuat tersebut.
Lanjut nya saat kami komfirmasi saudara D.S melalui via telepon whatsapp mengatakan saya hanya melaporkan oknumnya bukan lembaganya. Tutup Pahrin Siregar. (Tim)