Sosial bar 1

Curian Barang Elektronik di Yayasan TK Pertiwi Muara Enim, RH Ditangkap Polisi

Tersangka-


MUARA ENIM, TRIBUNMURA — Seorang pemuda berinisial RH, yang baru berusia 20 tahun, telah terlibat dalam kasus pencurian barang-barang elektronik di Muara Enim.

Meskipun masih muda, RH tidak menunjukkan sikap yang membanggakan bagi bangsa dan negaranya.

RH, yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dikenal sebagai pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Ia diduga mencuri berbagai barang elektronik, termasuk laptop dan dua printer milik Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.

Namun, aksi RH akhirnya terhenti setelah ia ditangkap oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim pada Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 00.30 WIB.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer dan dua unit printer merek Epson seri L3210 dan L1110,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada Kamis, 8 Agustus 2024.

AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada awal Agustus, sekitar pukul 08.30 WIB, di Yayasan TK Pertiwi yang terletak di Jl Dr Ak Gani, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.

Kepala Sekolah menemukan bahwa barang-barang milik yayasan, yaitu satu unit laptop merek Acer dan dua unit printer merek Epson L3210 dan L1110, telah hilang setelah membuka lemari di ruang kerjanya.

Diduga, pelaku masuk ke ruangan dengan cara membuka kaca ventilasi udara, lalu mencuri laptop dan printer tersebut.

Kerugian yang dialami Yayasan TK Pertiwi mencapai Rp10 juta, dan mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke piket siaga SPK Unit I Polres Muara Enim.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan.

Dengan bukti permulaan yang cukup dan informasi mengenai keberadaan pelaku, RH akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Tutupnya.(*)


Artikel ini di langsir dari LINTAS SRIWIJAYA.COM

No comments for "Curian Barang Elektronik di Yayasan TK Pertiwi Muara Enim, RH Ditangkap Polisi"