Massa Kepung Kantor Kejari Lubuklinggau, Tuntut Jaksa Umum-Kajari Dicopot
Lubuklinggau, TRIBUMURA - Kurang dari 4 jam massa yang tergabung dalam Posko Orange demo di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 14 Agustus 2024.
Ratusan massa membawa baleho, mobil, dan pengeras suara datangi Kejari Lubuk Linggau sekira pukul 11.00 WIB.
Massa yang datang langsung memblokir Jalan Depati Said, sehingga pengendara mobil dan motor diarahkan ke jalan lain.
Baleho bertulis sejumlah tuntutan mereka, diantaranya ‘Matinya keadilan di Kejari Lubuk Linggau’, ‘Copot Anita Kejari Lubuk Linggau dan Hasbi’ serta patung tikus mewarnai aksi massa tersebut.
Karena mereka tidak diperbolehkan masuk sehingga pukul 12.00 WIB massa mulai memanas dengan membakar ban mobil di depan Kejari Lubuk Linggau.
Lalu mereka mulai berorasi di atas mobil dengan meminta JPU dan Kajari keluar.
Lalu puluhan personel yang datang menjaga langsung memadamkan api tersebut menggunakan apar, namun pihak massa kembali membakar ban.
Saat dikonfirmasi kami 14 Agustus 2024, Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan bahwa kasus terhadap 3 terdakwa yang didemo oleh Posko Orange sudah berjalan dan untuk tuntutan sudah dibacakan Jaksa.
Agenda sidang selanjutnya pledoi pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.
“Seharusnya kalau mereka punya pengacara disaat pledoi itu menyampaikan bahwa ketiga terdakwa pecandu. Jadi pledoi itu rananya untuk menyampaikan keluhan dari para terdakwa,” saran Kasi Intel.
“Kalau memang terdakwa ini pecandu, mana bukti rehabnya atau IPWL,” kata Kasi Intel mempertanyakan.
“Karena fakta di persidangan bahwa para terdakwa ini ditangkap ditemukan barang bukti sabu, dan sabu memang dibelinya secara sama-sama atau urunan. Namun barang belum sempat dipakai sudah ditangkap. Dengan itu JPU berpendapat, para terdakwa terbukti pasal menguasai, memiliki narkotika dalam pasal 112 dengan tuntutan 7 tahun, “ kata Kasi Intel.
Terkait massa yang mengungkap ada oknum jaksa Kejari Lubuk Linggau diduga jual beli pasal, Kasi Intel mengungkapkan JPU harus professional.
“Kalaun ditemukan bukti penyalahgunaan jabatan seperti jual beli pasal, jelas ada sanksi tegas bahkan bisa dipecat. Ditambah juga dikenakan pidana dalam pasal korupsi,” tegas Wenharnol.
Jadi, tegas Kasi Intel, jangan sekali-sekali para JPU untuk menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam memperkaya diri .
Sementara Koordinator Posko Orange M Arira Fitra menyampaikan ia aksi bukan untuk menghentikan kasus ketiga terdakwa yang ditangkap di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Kami datang meminta jangan ada lagi terdakwa-terdakwa lainnya, yang karena uang mereka dihukum berat. Cukup 3 terdakwa ini saja, karena masyarakat butuh keadilan kedepannya,” kata Arira.
Bahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada demo lanjutan atau tidak terkait tuntutannya itu.
“Ya tergantung permintaan dari keluarga terdakwa nantinya,” jelas Arira.
Saat disinggung mengenai tudingan Posko Orange di Kejari diduga ada jual beli pasl, Arira mengungkapkan sumber yang mengatakan itu pada Posko Orange warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu yang juga kena kasus narkoba.
“Ada yang ditawari Rp 27 juta dan Rp40 juta agar hukuman diringankan, dengan berganti pasal. Namun kita tidak bisa buktikan mengapa karena karena untuk foto dan video omongan tersebut tidak ada, namun kita hanya sekedar omongan warga yang bercerita kepada kita selaku Posko Orange,” aku Arira.
Pada kesempatan itu, orang tua Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) juga datang bersama Posko Orange meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk meringankan hukum anaknya. Unjarnya(*)
No comments for "Massa Kepung Kantor Kejari Lubuklinggau, Tuntut Jaksa Umum-Kajari Dicopot"
Post a Comment