Sosial bar 1

Larikan Mobil Avanza, Warga Banyuasin Mengaku Debt Collector Diamankan

 

Larikan Mobil Avanza, Warga Banyuasin Mengaku Debt Collector Diamankan

Mengaku karyawan perusahaan Mandiri Finance cabang Sekayu, Kabupaten Muba


SEKAYU, TRIBUNMURA — Mengaku karyawan perusahaan Mandiri Finance cabang SEKAYU, Kabupaten Muba.

Effendi (38) warga Kenten, Banyuasin harus mendekam di balik jeruji Mapolres Muba, Selasa 10 September 2024.

Effendi merupakan tersangka yang menipu korbannya karena menunggak angsuran kredit kendaraan roda 4.


Dimana, tersangka menyamar sebagai karyawan Mandiri Finance bisa membantu meringankan tunggakan pembayaran angsuran mobil korban.


Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 10 September 2024  sekira pukul 15.00 WIB di depan Mandiri Finance di  jalan merdeka Lingkungan VII Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba terhadap korban Muhammad Husen Andry (47) warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.


Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat  AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya kejadian tersebut, satu tersangka inisial EF telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX.


Kronologis kejadian pada hari Selasa 10 September 2024  korban dihubungi oleh tersangka Effendi yang mengaku karyawan Mandiri Finance dan sebagai debt collector meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance.


Tersangka menjanjikan akan membantu keringanan angsuran kendaraan milik korban.


Setelah korban datang, Effendi meminta kunci kontak mobil dan STNK dengan alasan akan mengecek fisik mobil.

Sementara kawan tersangka Effendi dengan inisial ES (belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian,  mengajak ngobrol  dan meminta tanda tangan korban.


Sementara Effendi yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil korban tanpa sepengetahuan korban.

Dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya.


Setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba.


Pihak piket Reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban.


Kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB mobil dan tersangka Effendi berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Effendi yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.



Untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

No comments for "Larikan Mobil Avanza, Warga Banyuasin Mengaku Debt Collector Diamankan"