Sosial bar 1

Oknum Sipir Lapas di Sumsel yang Jadi Pengedar Narkoba Terancam Dipecat

 



PALEMBANG, TRIBUNMURA — Irwanto (37), oknum sipir Lapas Sekayu Muba yang sedang proses pindah ke Lapas Prabumulih terancam dipecat jika memang terbukti menjadi pengedar narkoba. Saat ini, dia sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup.


Diketahui Irwanto di Jalan Palembang-Sekayu, Desa Sukamulya, Kecamatan Betung Banyuasin, bersama rekannya Jamiri, Minggu (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka ditangkap anggota narkoba Polres Banyuasin saat hendak mengendarakan sabu di Banyuasin.

Kadivas Kemenkumham Sumsel Mulyadi mengatakan, jika Irwanto benar terbukti menjadi pengedar narkoba maka sanksi terberatnya pasti dipecat.

"Jika terbukti maka sanksinya akan dipecat, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu saja sambil menunggu laporan lengkap dari Kalapas Sekayu," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (20/9/2024).

Mulyadi mengatakan, Irwanto merupakan pegawai Lapas Sekayu Muba yang sedang berproses pindah ke Lapas Prabumulih


"Dia masih tercatat di Lapas Sekayu Muba belum pindah ke Lapas Prabumulih masih proses jadi kita menunggu laporan resmi dari Kalapas Sekayu ya,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum sipir lapas di Prabumulih bernama Irwanto (37) ditangkap Polres Banyuasin karena menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap bersama rekannya Jamiri.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 78,76 dan 23 butir narkotika jenis ekstasi ketika ditangkap.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

No comments for "Oknum Sipir Lapas di Sumsel yang Jadi Pengedar Narkoba Terancam Dipecat"