Cerita Miris dari, Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pria yang Sering Mengintip dengan Air Keras
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA– Janda anak 2 bernama Novi, warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Novi dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Senin 21 Oktober 2024, karena menyiram seseorang dengan air keras.
Adapun yang disiram dengan air keras adalah Adnan, juga warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kasus Novi ini kemudian menjadi viral di media sosial. Disebutkan di media sosial, bahwa korban yang disiramnya yakni Adnan, sering mengintipnya
Novi saat ditemui wartawan di Lapas Lubuk Linggau, Kamis 14 November 2024, menceritakan kasus yang dialaminya itu.
Dijelaskan Novi, korban Adnan hampir setiap hari mengintip ke dalam rumahnya, tepatnya melalui celah bagian dapur yang sepi permanen.
Adnan dijelaskannya, hampir setiap pukul 01.00 dinihari, mematikan amper listrik di rumahnya. Ketika ia dan anak-anaknya sedang tidur.
Bahkan juga diketahui juga sering mencuri pakaian seperti celana dalam milik Novi di jemuran.
Awalmula perkenalan Novi dan Adnan adalah ketika pria itu datang sendiri ke rumah Novi.
Yakni awalnya, paman dan keponakan dari Novi datang ke rumah Novi. Tiba-tiba muncullah Adnan, yang selanjutnya sering mengintip
Belum diketahui motif dari Adnan dalam melakukan hal tersebut.
Karena kesal, Novi pun menyiramkan air keras yang dicampur dengan air terhadap Adnan, hingga menjalani perawatan di RS selama 7 hari.
Sementara itu, menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Awalnya, Novi mendengar suara benturan di trali belakang rumah saksi Adnan, kemudian Novi mengintip.
Ia melihat Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar Novi.
Kemudian Novi mengambil gayung di dapur dan mengisi dengan air putih dicampur dengan cuka para (air keras).
Selanjutnya Novi membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan.
Imbasnya Adnan kepanasan dan kemudian langsung pergi lari keluar dari rumah Novi melalui pagar samping rumah.
Atas perbuatannya Novi kemudian diproses hukum. Ia dituntut oleh Jaksa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara
Artikel ini di langsir dari limggaupos.com
No comments for "Cerita Miris dari, Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pria yang Sering Mengintip dengan Air Keras"
Post a Comment