28 Butir Ekstasi Logo LV Untuk Stok Tahun Baru Gagal Beredar di OKU
OKU, TRIBUNMURA - Lantaran menyimpan stok pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2025, seorang pemuda bernama Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi.
Dia diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU, di pinggir jalan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi 28 butir pil ekstasi warna biru logo LV dengan berat bruto 11,06 gram.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tersebut.
“Iya, benar. Pelaku ditangkap kemarin malam. Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota berhasil menemukan 28 butir pil ekstasi dari saku celana pelaku,” kata Kasi Humas, Jumat (27/12).
Dengan barang bukti tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka hanya tertunduk lesu dan mengakui jika barang bukti pil ekstasi tersebut miliknya yang akan diedarkan pada malam tahun baru.
“Iya pak, inek ini punya saya. Rencananya stok untuk tahun baru,” kata tersangka kepada polisi yang menginterogasinya