Anak Tiri di Lempuing OKI Dirudapaksa Bapak hingga Hamil
KAYUAGUNG, TRIBUNMURA - Kata bejat yang pantas diberikan kepada pelaku berinisial YT (53), dimana pelaku ini telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur
Korban aksi bejat pelaku ini adalah anak tirinya sendiri. Dimana saat ini korban hamil. Rupanya, aksi pelaku ini dilakukan dengan alasan melihat korban sedang mandi.
Atas perbuatan pelaku YT ini akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres OKI.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH, pelaku berhasil diamankan beberapa waktu yang lalu. Kini untuk tersangka dilakukan pemeriksaan guna proses hukum.
"Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatan terhadap korban yang anak tirinya ini sendiri melihat korban sedang mandi. Pintunya terbuka sedikit jadi telihat sehingga timbul niat jahatnya," jelas Kasat Reskrim, Rabu 4 Desember 2024.
Dijelaskan Kasat, perbuatan pelaku ini bermula dari pelaku melewati kamar mandi. Saat melintas itu tersangka melihat pintu kamar mandi terbuka sedikit.
"Saat itu tersangka melihat ternyata anak korban sedang mandi dan dalam keadaan bugil, lalu anak korban langsung menutup pintu kamar mandi tersebut," kata Kasat Reskrim
Rupanya, lanjut Kasat, setelah melihat itu syahwat atau nafsu birahi tersangka memuncak. Sehingga membuat tersangka menunggu di depan pintu kamar mandi
Kemudian, anak korban, tidak keluar dari kamar mandi dengan menggunakan kain handuk, lalu tersangka langsung saja memegang lengan tangan kiri anak korban dengan erat.
"Saat itu antara tersangka yang memegang tangan korban langsung menariknya dalam kamarnya. Maka saat itu kain handuknya terlepas dan anak korban dalam keadaan bugil," terang Kasat.
Selanjutnya, tersangka yang telah menarik korban ke dalam kamar langsung melakukan perbuatan bejatnya. Sehingga terjadinya perkosaan terhadap korban.
"Usai perbuatan tersangka ini kepada korban juga mengancam korban dengan berkata jangan sampai ibu korban mengetahui aksi pelaku, nanti akan dipukul," beber Kasat
Ancaman tersangka ini membuat korban takut. Hingga akhirnya perbuatan tersangka diketahui juga dan berhasil diamankan.
"Perbuatan pelaku ini rupanya bukan hanya 1 kali tetapi sudah 5 kali sehingga membuat korban hamil saat ini," kata Kasat.
Diungkapkan Kasat, saat ini pelaku telah diamankan di Polres OKI guna proses hukum. Adapun ancaman atas perbuatan tersangka yaitu 20 tahun penjara.
Perbuatan serupa juga pernah terjadi, yakni sungguh bejat apa yang telah dilakukan oleh Saipul alias Sa (37) warga Dusun IV Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pria ini tega memperkosa anak tirinya hingga sebanyak 3 kali. Aksi bejatnya terungkap setelah korban berteriak dan dipergoki oleh istrinya.
Peristiwa ini terjadi pada awal Novomber 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Korbannya AR yang berusia 10 tahun, di dalam rumah Kecamatan Sungai Menang OKI," terang Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi SH, Rabu 7 Desember 2022
Diungkapkan Kapolsek, perbuatan tersangka ini dilakukan sewaktu korban sedang tidur di kamar. Pelaku mendekati korban sambil melepas celana korban. Pelaku langsung menggahi korban.
"Pada saat perbuatan bejat ini terjadi, rupanya diketahui oleh istri pelaku alias ibu kandung korban. Sambil menjerit kemudian korban dibawa pergi oleh ibunya," terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka ini bukan hanya sekali terhadap korban. Tetapi telah dilakukan sebanyak 3 kali. Akibat perbuatan tersangka itu membuat korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma.
Mendapati perbuatan bejat tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Sungai Menang. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka hari itu juga yakni sekitar puku 01.00 WIB dinihari.
"Saat itu tersangka sedang berada di rumah orang tuanya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Ditambahkannya, anggota Polsek Sungai Menang telah melakukan cek TKP, mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban.