Kesal Karna tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pemuda di MURATARA Tega Bacok Ibu Kandung
MURATARA, TRIBUNMURA -- Seorang anak tega membacok ibu kandungnya sendiri menggunakan parang hingga tersungkur ke tanah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Pada Hari Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Anak durhaka tersebut adalah Yogi Agustiwan (32) warga Rt.006 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Kini pelaku diamankan di Mapolres Muratara untuk penyidikan.
Sedangkan korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri adalah Masuhaidah, wanita kelahiran tahun 1958, yang kesehariannya sebagai pedagang warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membacok ibunya sendiri, lantaran emosi karena tak diberi uang oleh korban untuk membeli rokok.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi didampingi Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, Kamis (16/1/2025) membenarkan kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Pinggir Sungai Rawas Dusun III Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kronologis kejadian bermula, saat pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok, namun korban tidak memberikan uang kepada pelaku.
Pelaku yang marah pun langsung mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya, lalu pelaku membacok korban dibagian punggung kanan dengan menggunakan parang sebanyak 1 kali.
"Akibatnya korban tersugkur tanah. Usai membacok ibunya, pelaku ini langsung kabur melarikan diri," kata Kasat, Kamis (16/1/2025).
Aksi pelaku tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Muratara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara, melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya di Rt.006 Kelu Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membacok ibu kandungnya sendiri. Akibatnya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP," ungkap Kasat.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang hitam dengan panjang 50 Cm.
"Kemudian, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kanit PPA Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kasat