Sosial bar 1

Burin Selama 4 Tahun, Pemerkosa Sekaligus Pelaku Curas di Banyuasin Akhirnya Ditangkap Polisi



BANYUASIN, TRIBUNMURA - Pemerkosa sekaligus pelaku pencurian serta kekerasan (curas) berinisial AS (41) berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AS ditangkap saat berada di Jalan Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan sekaligus curas yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun. Pelaku ditangkap setelah tim mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke Banyuasin untuk menengok keluarganya.


"Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Teguh, Minggu (23/2/2025).


Dijelaskan Teguh, peristiwa pemerkosaan dan curas tersebut dilakukan pelaku bersama tiga rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu yakni MI, DI dan IL. Saat itu, pelaku AS dan ketiga rekannya mengintip korban berinisial RI (25) bersama pacarnya Heri (27) sedang berpacaran.


Selanjutnya, empat pelaku yakni MI, DI, IL, dan AS mengaku sebagai anggota Pol PP secara bersama-sama langsung mengancam korban dengan menggunakan satu bilah parang dan satu bilah pisau.


Kemudian pelaku merampas uang milik Heri sebesar Rp 500 ribu dan handphone milik RI. Setelah itu, para pelaku memukul dan menginjak Heri secara bersama-sama, setelahnya keempat pelaku tersebut melakukan pemerkosaan terhadap RI secara bergantian.


"Akibat kejadian korban mengalami kerugian satu unit handphone, sementara RI mengalami pendarahan serta trauma. Sedangkan korban Heri, mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu dan mengalami memar. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin," jelas Kasat Reskrim.


Teguh menjelaskan, pelaku AS berhasil ditangkap pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat berada di rumah keluarganya di Jalan Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.


"Usai kejadian pelaku kabur ke Bayung Lencir dan bekerja di kebun-kebun. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku lainnya yakni MI, DI, dan IL telah dilakukan penangkapan pada tahun 2021 (berkas P21)," pungkasnya.