Sosial bar 1

Pihak Termohon Tolak Tahapan Constatering Di Desa Sionggang Tengah



TOBA, TRIBUNMURA- Pengadilan Negeri Toba laksanakan proses tahapan Constatering di Desa Sionggang Tengah Jumat 07 /02/2025.


Ketua pengadilan negeri toba melalui panitera Riswan Fadly Harahap mengatakan bahwa objek eksekusi / objek perkara yang akan di Constatering berada di Kecamatan Lumban julu Desa Sionggang Tengah.


Disatu sisi pihak termohon eksekusi melakukan perlawan melalui Mekar Sinurat SH. kuasa hukum termohon Cornelia Doloksaribu, Linda Harianja, Kopri Harianja megatakan bahwa ada kejanggalan tahapan Constatering yang dilakukan hari ini tanggal 7/2/2025.


Kuasa hukum menerangkan bahwasanya tahapan Constatering adalah  mencocokkan bagaimana gugatan itu tehadap fakta dilapangan.


Namun dalam tahapan tadi  tidak diberi kesempatan pihak pengadilan kepada temohon eksekusi untuk menjelaskan atau menunjukkan, mensesuaikan, mencocokkan  sesuai gugatan dari penggugat itu dimana batas batasnya.


Pihak pengadilan hanya memberi kesempatan kepada pihak pemohon eksekusi untuk menunjukkan yang mana batas gugatan persi mereka sendiri.


"Kita kawatir bahwa objek eksekusi tadi itu sudah diluar dari pada batas objek gugatan, kenapa..karena tidak ada proses klarifikasi, tidak di jelaskan batas sebelah timur dari sini sampai ke ujung sana dan begitu pula batas sebelah barat. Jadi seolah olah suka suka secara semena mena pemohon eksekusi itu membuat titik batas yang menjadi objek gugatan persi mereka sendiri," ujarnya


Lanjutnya hal ini karena tidak ada proses klarifikasi dan tidak di jelaskan batas batasnya itu yang pertama, yang kedua bahwa tidak ada luasnya dalam objek gugatan itu sehingga kita kawatir juga dalam proses pengukuran tadi yang dilakukan pihak BPN jauh beda nanti luasnya atau malah tidak temukan kecocokannya, karena yang mau di constateringkan ini tidak ada luasnya yang menjadi acuan. Berikutnya bahwa tanggal 12 maret 2021 sudah pernah dilakukan disini Constatering dan constatering tidak bisa karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan artinya tahun 2021 sudah seperti itu keputusannya kenapa kemudian di tahun 2025 ini bisa dengan cara yang berbeda.  


"Kami dari pihak termohon eksekusi akan menolak pelaksanaan constatering hari ini dan kami akan melakukan upaya hukum, kami akan memperjuangkan hak hak keadilan, kepentingan hukum dari termohon eksekusi," tuturnya.


Tak luput juga pihak termohon 2 Linda Harianja menuturkan bahwa tahapan Constatering hari ini tidak setuju di karenakan tidak di berikan kesempatan sebagai tergugat bagaimana batas batas objek perkara.


"Makanya seharusnya saya di beri kesempatan biar saya terangkan bahwasanya yang di seberang jalan sana yang kami perkarakan, yang sebelah sana yang di jual mereka," ujarnya


Kuasa hukum Mekar Sinurat SH termohon Linda Harianja dan Kopri Harianja melakukan konfrensi Pers.


Linda Harianja juga menambahkan bahwa jalan baru ke hutanamoara yang berada di samping rumahnya dia yang memberi jalan tersebut ke Camat Lumbanjulu Oloan Pane yang di saksikan kepala Desa. (HS )