Skandal BBM! Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ubah Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
BANYUMAS, TRIBUNMURA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini mengungkap praktik manipulasi dalam pengadaan bahan bakar minyak yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Melansir dari laman tvonenews.com, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92).
Setelah pembelian, Pertalite tersebut diolah melalui proses blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92, kemudian dijual sebagai Pertamax.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Harli Siregar
- SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Riva Siahaan, bersama SDS dan AP, diduga memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka MKAR dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) meskipun syarat belum terpenuhi, dengan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang
Dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Negara dikenakan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, yang menguntungkan tersangka MKAR.
Praktik impor ilegal ini menyebabkan komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar minyak menjadi lebih tinggi
Akibatnya, harga jual BBM kepada masyarakat meningkat, dan menjadi dasar pemberian kompensasi serta subsidi BBM setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," jelas Harli Siregar