Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat
Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat
LUBUK LINGGAU, TRIBUNMURA -- Seorang pemuda asal Musi Rawas ditangkap petugas Sat Narkoba Polres LUBUK LINGGAU. Pemuda ini ditangkap dalam kasus yang berat.
Tersangka adalah Mike Roynsyah (28) warga Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Mike Roynsyah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patimura RT.3 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka Mike Roynsyah diamankan barang bukti 12 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika sabu dengan berat brutto 2,46 gram.
Kemudian juga diamankan celana jeans pendek warna biru dongker merk VGZSPORT. Serta uang tunai Rp45 ribu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera EJ Putra menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dijelaskannya, bermula Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau merespons informasi dari masyarakat yang dijelaskan menjadi pengedar sabu.
Kemudian petugas mencegat tersangka yang melintas di Jalan Patimura RT.3 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip sabu, di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
DIjelaskan Kasat Narkoba tersangka diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba juga Polres Lubuk Linggau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan memberikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Upaya bersama ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Pencuri Jebol Dinding Rumah
Aksi pencurian di Kota Lubuk Linggau semakin nekat. Pelaku tidak sungkan untuk menjebol dinding rumah, agar bisa melakukan aksinya.
Hal ini seperti diinformasikan akun FB Budy kepada kami, aksi pencurian tersebut terjadi di RT.7 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat pemilik rumah baru pulang.
Diceritakan Budy, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. Saat pulang ke rumah, diketahui lemari di kamar sudah diacak-acak.
Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan lainnya. Ternyata pelaku diduga masuk ke dalam rumah setelah menjebol dinding dapur.
Tepatnya dinding yang mengarah ke mesin air, dan pipa mesin air memang menembus dinding. Sehingga memanfaatkan kondisi tersebut untuk dijebol.
Perkiraan Budy yang masuk ke dalam rumah, ukuran tubuhnya kecil atau masih remaja. Karena lubang tersebut tidak cukup besar dimasuki pria dewasa.
Setelah diperiksa ditambahkan Budy barang yang hilang adalah HP dan tabung gas elpiji. “Cuma hilang HP sama tabung gas,” jelasnya.
Pelaku diperkirakan, kabur saat pemilik rumah pulang. “Mungkin dengar suara motor langsung kabur,” jelasnya.
Budy menambahkan tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun ia mengimbau warga, agar hati-hati meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. (*)
No comments for "Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat"
Post a Comment