Polisi Tangkap Ibu Muda di Jembatan Lubuk Linggau, Kasusnya Tidak Main-main
Polisi Tangkap Ibu Muda di Jembatan Lubuk Linggau, Kasusnya Tidak Main-main--
LUBUK LINGGAU, TRIBUNMURA – Polisi LUBUK LINGGAU menangkap seorang ibu muda, pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ibu muda ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, di jembatan Sungai Kelingi Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Ibu muda ini adalah Nopi Wulandari (31) warga Jalan Cereme Gang Selamet No.68 Rt.8 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka Nopi petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan barang bukti dua paket berisi ekstasi.
Paket pertama berisi 15 butir ekstasi warna hijau muda seberat 5,07 gram. Paket kedua berisi ekstasi 15 butir warna hijau muda dengan berat kotor 5,04 gram.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Novera EJ Putra, Kamis 16 Mei 2024 menjelaskan tersangka Nopi Wulandari diduga sebagai pengedar.
Adapun kronologis penangkapannya Tim Idik II Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau awalnya mendapatkan informasi bahwa ibu muda ini adalah pengedar narkoba.
Hingga akhirnya didapatkan informasi yang bersangkutan akan melintas di jembatan Batu Urip.
Sehingga Kasat Narkoba bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno dan dan anggota melakukan pencegatan.
Saat melintas ibu muda ini pun langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan di pakaian yang dikenakan.
Ternyata di kantong celana yang dikenakan tersangka Nopi Wulandari, ada dua paket berisi pil ekstasi.
Masing-masing paket tersebut berisi 15 butir pil ekstasi. Sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba, berdasarkan hasil introgasi bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli tersangka dari Palembang untuk diedarkan di Lubuk Linggau.
Tersangka menurut Kasat Narkoba, diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5 gram.
Ibu Jadi Kurir Sabu
Seorang ibu di Lubuk Linggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena diduga sebagai kurir sabu.
Tersangka adalah Novita Sari Putri (44) warga Jalan Maluku No.18 RT.1 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Novita Sari Putri ditangkap Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka ini, diamankan barang bukti plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,20 gram, dan sepotong kertas timah rokok. (*)
No comments for "Polisi Tangkap Ibu Muda di Jembatan Lubuk Linggau, Kasusnya Tidak Main-main"
Post a Comment