Sosial bar 1

Setelah Antar Istri Kerja di Perkebunan Sawit, Warga Musi Rawas Curi Buah Sawit Di PT AKL

 

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Seorang pria warga Desa Kebur, usai mengantarkan istrinya kerja di perkebunan sawit PT AKL Desa Kebur, hingga Sabtu, 25 Mei 2024 tidak pulang-pulang ke rumah.

Pria tersebut bernama Heriyansyah alias Boy (34), warga Dusun III, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui, Boy mengantar istrinya bekerja pada Jumat, 24 Mei 2024 pagi ke Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah pulang mengantar istrinya bekerja, ternyata Boy langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas. Bagaimana ceritanya?

Usut punya usut, Boy ternyata diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 09.15 WIB.

Tersangka Boy diamankan Tim Landak Polres Musi Rawas karena tertangkap tangan petugas keamanan mencuri buah sawit milik PT AKL di Desa Kebur.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Sabtu, 25 Mei 2024 membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan terhadap tersangka dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, di wilayah Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Musi Rawas.

Tersangka Boy ditahan berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V  / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024 diduga melanggar pasal 363 KUHP.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian, Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur.

Setelah mengantar istrinya, saat dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka berhenti  dan mengambil dodos yang sudah disembunyikan di sebuah tempat sebelumnya.

Tersangka diduga mencuri buah sawit dengan cara menanamnya sendiri.

Saat itu tersangka mengaku melihat terduga pelaku FD, yang lebih dulu memanen buah kelapa sawit di tempat yang sama.

Ditambahkan Kasi Humas, secara bersama-sama tersangka Boy dan FD (buron) memanen buah kelapa sawit di lahan milik PT AKL tersebut.

Kemudian sekitar pukul 09.15 WIB,  tersangka mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan sepeda motor.

Adapun buah sawit yang dibawa tersangka berupa 2 janjang kelapa sawit dan dua karung brondolan buah kelapa sawit.

Baru berjalan sekitar 50 meter dari tempat tersangka memanen sawit, datang Security PT. AKL langsung mengamankan Boy, sedangkan FD melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut PT. AKL, mengalami kerugian 136 janjang buah kelapa sawit jika diuangkan Rp4.569.600.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura

"Selain tersangka dan buah kelapa sawit diduga hasil curian, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah dodos," tegas Kasi Humas polres musi rawas.Tutupnya (*)

No comments for " Setelah Antar Istri Kerja di Perkebunan Sawit, Warga Musi Rawas Curi Buah Sawit Di PT AKL"