Status ASN Oknum Bidan Kasus Malapraktik Terancam Dicopot? Inspektorat Prabumulih: Tunggu Putusan Inkrah
Penentuan nasib bidan ZN, tersangka dugaan malapraktik tidak pidana kesehatan sebagai ASN masih menunggu proses hukum
PRABUMULIH, TRIBUNMURA - Pasca P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PRABUMULIH, oleh Polres PRABUMULIH. Tersangka Bidan ZN dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) PRABUMULIH, yang berlamat di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan PRABUMULIH Timur Kota PRABUMULIH.
Kuasa Hukum Bidan ZN, Abi Samran SH MH menuturkan, akan melakukan pengawalan terhadap kliennya tersebut.
Disampaikan Abi Samran, pihaknya akan berjuang untuk keadilan bidan ZN. "Kami selaku kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan klien kami," kata Abi Samran.
Disampaikannya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut masih praduga tak bersalah.
"Tentunya dalam perkara ini akan kami kawal ke tingkat putusan nantinya, semoga seusai dengan aturan yang sesungguhnya," tutur Abi.
Saat ini, kliennya itu telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan Negeri. "Saat ini sudah tahap 2 di kejaksaan Negeri Prabumulih," ungkapnya.
Sementara, terkait penentuan nasib bidan ZN, tersangka dugaan malapraktik tidak pidana kesehatan sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) masih menunggu proses hukum
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menuturkan, pihaknya masih menunggu berjalannya proses hukum.
"Untuk status ASN Masih menunggu proses dari penegak hukum," kata pria yang akrab disapa IB ini.
Jika nantinya, sudah masuk babak akhir yakni adanya putusan incrah maka Pemkot Prabumulih baru akan mengambil keputusan.
"Kalau memang nanti sudah dinyatakan oleh pengadilan, bahwa yang bersangkutan bersalah dan sudah inkrah baru akan kita putuskan. Saat ini kita masih menunggu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan kasus Bidan ZN yang telah P21.
"Kalau memang nanti sudah dinyatakan oleh pengadilan, bahwa yang bersangkutan bersalah dan sudah inkrah baru akan kita putuskan. Saat ini kita masih menunggu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan kasus Bidan ZN yang telah P21.
"Sudah kita terima, ZN berikut barang-bukti. Langsung kita kirim (Rutan, red) dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan berinisial ZN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, pada Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan, di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih.
Kasus ini bermula video viral ZN saat memberikan suntikan kepada korban R (59). Korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan diunggah pertama kali oleh akun voltcyber dan akhirnya banyak diunggah oleh akun Prabumulih lainnya, Kamis 2 Mei 2024.
"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis akun tersebut.
Di sana, juga dituliskan kronologinya yang terjadi pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut.(*)
No comments for "Status ASN Oknum Bidan Kasus Malapraktik Terancam Dicopot? Inspektorat Prabumulih: Tunggu Putusan Inkrah"
Post a Comment