Sosial bar 1

Bandar Sabu di Sungai Menang OKI Simpan Senjata Api, Ini Sosoknya

 

NGERI! Bandar Sabu di Sungai Menang OKI Simpan Senjata Api, Ini Sosoknya

Warga Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI yang menjadi bandar sabu-Humas Polres OKI


KAYUAGUNG, TRIBUNMURA — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Terbaru, Tim Restik Satnarkoba Polres OKI menangkap seorang bandar sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kamis 15 Agustus 2024.


Bahkan, penangkapan yang dilakukan siang hari tersebut ditemukan barang bukti berupa senjata api milik tersangka.


Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AA, seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, 1 unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif.

Kemudian satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.


"Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres OKI mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya," ujar Kasat Narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya.

Salah satu anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu.


"Dilakukan transaksi dengan barang bukti dua kantong sabu dengan nilai transaksi mencapai Rp100.000.000.

Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan," jelasnya.


Saat transaksi berlangsung, ketika AA menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan.


Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka.


Atas perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kemudian Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.


"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. 


"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.


Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

"Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.


Artikel ini di langsir dari Palpres.com

No comments for " Bandar Sabu di Sungai Menang OKI Simpan Senjata Api, Ini Sosoknya"