Sosial bar 1

Gara-gara ini Kejahatan Ayah yang ‘Garap’ Anak di Lubuk Linggau Terungkap

 


Lubuklinggau, TRIBUNMURA -  Kejahatan yang dilakukan ayah tiri terhadap seorang siswi SMP inisial SO (13) bikin geger warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu terungkap setelah nenek korban curiga melihat korban yang murung dan sering melamun.


Sementara tersangkanya inisial DI (45) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara, statusnya seorang karyawan dan ia telah diringkus tanpa perlawanan oleh tim unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim  Polres Lubuk Linggau, Rabu 11 September 2024 sekira puku 21.00 WIB.


Saat dikonfirmasi Kamis 12 September 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit  PPA  Polres Lubuklinggau Aiptu Dibya membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau.


Dikatakan Dibya, motif tersangka menyetubuhi korban karena khilaf.

Tersangka mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban di rumah tersangka. 

Sementara korban mengaku 9 kali disetubuhi tersangka. TKP di dalam rumah tersangka yang saat ibu korban sedang tidak ada di rumah atau ketika ibu korban sedang tidur nyenyak.


“Aksi persetubuhan dilakukan tersangka sejak Mei hingga Agustus 2024. Setiap kali berbuat, korban diancam dan dijanjikan dibelikan HP oleh tersangka,”  papar Dibya.

Tersangka dan ibu kandung korban, menikah sudah 12 tahunan atau sejak korban umur satu tahun.


 Terbongkarnya kasus ini karena nenek korban memperhatikan bahwa korban yang biasanya selalu aktif, tiba-tiba murung dan sering melamun.

Melihat perubahan perilaku cucunya, sang nenek meminta bibi korban menanyai.


Saat diminta sang bibi cerita itulah, korban mengungkapkan ‘hal perih’ yang dialaminya sambil menangis sejadi-jadinya.


Dibya mengatakan, kronologis kejadian  pertama dilakukan tersangka Mei 2024.


Saat itu ibu korban pergi ke Curup karena kakek korban meninggal, dan pada hari itu korban tidak diajak ibu korban ke Curup karena ibu balik hari alias pulang pergi di hari yang sama.

Ibu korban pergi ke Curup sekitar pukul 17.00 wib dan pulang ke rumah malam hari.

Korban tidak ingat jam berapa ibu korban pulang ke rumah. 


Sekitar  pukul 02.00 WIB korban keluar dari kamar untuk buang air kecil tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban.

Korban kaget dan ketakutan, berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh ayah tirinya itu.


Korban mencoba teriak namun ibu korban tidak mendengar.

Mungkin pada saat itu ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang dari Curup dan kecapekan.


Korban mencoba untuk teriak lagi namun mulut korban dibekap ayah tirinya sambil menarik korban ke kamar.

Korban memberontak dengan cara mendorong tubuh pelaku, dan tersangka tetap memaksa dengan mengancam  “ Kau jangan melawan dan teriak kagek Aku pukul  (sambil mencubit paha kanan korban).”


Korban ketakutan tetap menolak dan pelaku mencoba membujuk korban sambil berkata “ Kagek ayah beli ke kau Hp.” 


Korban hanya diam saja. 

Lalu tersangka mensetubuhi korban . Setelah selesai korban buang air kecil kemaluan korban terasa sakit dan perih pada kemaluan.

Setelah itu korban masuk lagi ke kamar. Pada saat korban ingin masuk ke dalam kamar korban melihat pelaku sedang duduk di depan TV sambil main HPnya korban langsung masuk ke dalam kamar dan korban kunci dari dalam kemudian korban tidur. 


Mirisnya, kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak 9 kali dengan kejadian yang sama dimana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada malam hari di saat ibu korban sedang tidur nyenyak dan dilakukan di kamar korban.


Dalam salah satu aksinya, tersanga mengancam korban “ Kalau Kau kasih tau wong dan Ibu,  Ayah marah dan akan pukul Kau, dan tidak mau beli Hp Kau.” 


Kejadian terakhir kali  minggu 25 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB di rumah.

Saat itu ibu korban pergi berkerja dengan membawak adik korban, dan korban hanya di tinggal berdua dengan pelaku saja di rumah pada saat itu korban baru bangun tidur pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memegang tangan korban dan memaksa bersetubuh lagi. 


 “ Jangan kasih tau samo wong, samo Ibu kagek Ayah marah samo Kau, kagek dak Ayah beli HP Kau.” 



Korban menuruti kemauanya karena korban takut terhadap ayah korban dimana nanti kalau korban cerita dengan orang dan ibu korban, korban akan dipukul dan dicubit lagi.


Setelah terungkap kejahatan si ayah tiri, akhirnya  tersangka dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi : LP/B-255/IX/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2024.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut lalu.


Setelah itu team langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. 


Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau. 


Selain tersangka juga diamankan barang bukti  satu lembar baju kaos lengan panjang warna pink dengan tulisan fighting,  satu lembar celana panjang  warna hitam polos, satu lembar celana dalam warna coklat dan satu Lembar BRA/BH warna hitam polos.


Ditegas Dibya, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.


Artikel ini di langsir dari koranlinggau.pos

No comments for "Gara-gara ini Kejahatan Ayah yang ‘Garap’ Anak di Lubuk Linggau Terungkap"