Pengedar Narkoba di Muara Enim Diringkus, Sabu-Senpi Disita Polisi
MUARA ENIM, TRIBUNMURA — Polisi menangkap pria berinisial DS (45) yang diduga menjadi pengedar narkoba di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 paket sabu, satu pucuk senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38.
"Kita berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan tersangka DS (45) warga Jalan Pangeran Danal, Kabupaten Muara Enim ditangkap di sebuah rumah di Jalan KH. Syeh Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Usai mendapat informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap tersangka DS. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket.
"Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38," ungkapnya.
Usai penangkapan dan penggeledahan, tersangka DS langsung digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkotika dan senjata api tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya 50 paket narkotika jenis sabu, satu senjata api laras pendek, satu butir amunisi kaliber 38, serta barang bukti lainnya berupa satu helai celana pendek warna biru, satu tas, dan satu unit handphone merk Realme berwarna biru," katanya.
Baca juga:
Kesaksian Rekan Sopir Truk yang Tewas Ditusuk Leher di Jalinsum OI
Situmorang menjelaskan kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini di langsir dari detik.com
No comments for "Pengedar Narkoba di Muara Enim Diringkus, Sabu-Senpi Disita Polisi"
Post a Comment