Pria di Lubuklinggau Begal Motor Untuk Bayar Kontrakan Bedeng, Sempat Kabur 5 Hari langsung di Bekuk Macan Linggau
Lubuklinggau, TRIBUNMURA– Satu tersangka begal motor di Lubuk Linggau diamankan Tim Macan Linggau saat bersembunyi di bedeng 5 hari setelah menjalankan aksinya untuk bayar kontrakan bedeng.
Tersangka begal motor tersebut Feri Supriyanto (39) warga Jalan Mengkudu II No. 114 RT.04 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Jumat 15 November 2024 saat sembunyi di bedeng di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP / B / 323 / XI / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2024.
Korbannya Gunawan Hamka (30) warga Dusun II Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Aksi begal terhadap korban dilakukan tersangka di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Minggu 10 November 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan tersangka Feri telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Modus operandi begal tersebut tersangka bersama temannya mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka memberhentikan korban dengan cara menendang Agus hingga terjatuh.
Lalu tersangka yang duduk di belakang langsung turun dari atas sepeda motor langsung mengambil sepeda motor korban dan pergi dari tempat kejadian.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.
Ditambahkan Ipda Suwarno, kronologis penangkapan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, TIM Macan Linggau mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di bedeng di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Mendapatkan info tersebut kemudian Tim macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung menuju ke lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi, Tim macan Linggau langsung mengamankan tersangka berada di bedeng.
Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan cek TKP pemeriksaan saksi-saksi, terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap Feri Supriyanto tidak dapat mengelak lagi karena telah melakukan Pencurian dengan kekerasan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau dengan Nopol : BG 2507 GAH Noka : MH1JM9132PK310522 Nosin : JF91E-3306174,“ terang Ipda Suwarno, Selasa, 19 November 2024.
Ditegaskan Ipda Suwarno, berdasarkan keterangan bahwa tersangka melakukan Pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Beat tersebut untuk dijualnya dengan orang lain di Tanjung Sanai.
Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut tersangka gunakan untuk membayar kontrakan.
No comments for " Pria di Lubuklinggau Begal Motor Untuk Bayar Kontrakan Bedeng, Sempat Kabur 5 Hari langsung di Bekuk Macan Linggau"
Post a Comment