Sosial bar 1

Pelaku Begal Motor Siswa SMP di Musi Rawas Diringkus Polisi, Setelah Buron Selama 1 bulan



MUSI RAWAS, TRIBUNMURA- Seorang sopir truk asal Musi Rawas berinisial JS (35) ditangkap polisi setelah buron satu bulan usai membegal motor milik siswa SMP. Tersangka juga merupakan residivis penodongan serat penggelapan di Musi Rawas.


Tersangka melakukan aksi pembegalan tersebut di Jalan Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 12.45 WIB.


Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menjelaskan pembegalan tersebut bermula saat korban berinisial LS bersama temanya DS hendak pulang ke rumah setelah melaksanakan kegiatan belajar di SMP Negeri Kosgoro.


Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya di Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas menggunakan motor milik LS jenis Honda Sonic 150 CC bernopol B-4265-FGB,


"Setiba di TKP, korban dan temannya diberhentikan oleh tersangka yang sedang duduk di lahan perkebunan kelapa sawit di Jalan Poros Desa Kosgoro. Kemudian tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban dan menyuruhnya untuk menyerahkan motor tersebut," katanya saat dikonfirmasi Senin (3/3/2025).


Karena merasa terancam, kata Aji, korban dan temannya pun turun dari motor dan tersangka langsung membawa kabur motor milik korban tersebut.


"Usai kejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke Mapolsek STL Ulu Terawas sehingga personel pun melakukan penyelidikan," ujarnya


Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aji, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka kabur ke Kabupaten Muara Enim sehingga anggota pun langsung mengejar tersangka.


"Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, tim gabungan, Satreskrim Polres Musi Rawas pun akhirnya ditangkap di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Minggu (2/3) sekitar pukul 04.30 WIB," jelasnya


Setelah diamankan, sambungnya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.


"Saat dilakukan penyidikan, diketahui tersangka merupakan residivis perkara penggelapan dan penodongan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Musi Rawas sebelumnya," tuturnya